HALAMAN PENGESAHAN KAJIAN TERHADAP HAK MEWARIS ANAK ANGKAT DIDASARKAN HIBAH WASIAT MENURUT HUKUM PERDATA.
( Studi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur )
Penulis : FERZA IKA MAHENDRA, S.H.
UNIVERSITAS DIPONEGORO
SEMARANG
Sumber : http://eprints.undip.ac.id/17405/1/FERZA_IKA_MAHENDRA.pdf
BAB I
PENDAHULUAN
LATAR BELAKANG
Manusia sebagai mahluk ciptaan Tuhan yang paling mulia merupakan mahluk sosial yang tidak dapat hidup
menyendiri atau terpisah dari kelompok manusia lainnya. Menurut Aristoteles seorang ahli pikir Yunani yang di sadur dalam buku C.S.T .Kansil menyatakan : “Bahwa manusia itu adalah Zoon Politicon, artinya bahwa manusia itu sebagai mahluk hidup pada dasarnya selalu ingin bergaul dan berkumpul dengan sesamamanusia lainnya. Jadi mahluk yang suka bermasyarakat. Oleh karena itu sifatnya yang suka bergaul satu dengan yang lain, maka manusia disebut mahluk sosial”.
Manusia sebagai individu (perseorangan) mempunyai kehidupan jiwa yang menyendiri, namun manusia sebagaimahluk sosial tidak dapat dipisahkan dari masyarakat karena manusia semenjak lahir, hidup berkembang dan meninggal dunia selalu didalam lingkungan masyarakat, karena hidup bersama merupakan suatu gejala yang biasa bagi seorang manusia, dan hanya manusia-manusia yang
memiliki kelainan-kelainan sajalah yang mampu mengasingkan diri dari orang-orang lainnya. Dalambentuknya yang terkecil hidup bersama itu dimulai dengan adanya keluarga.2
Sudah merupakan kodrat manusia untuk hidup berdampingan sesama manusia dan berusaha untuk meneruskanketurunan dengan cara melangsungkan perkawinan.
Perkawinan adalah tempat bagi manusia untuk mengabdikan diri satu dengan yang lain dan saling menghormati perasaan serta merupakan tali ikatan yang melahirkan keluarga sebagai dasar masyarakat dan Negara. Guna mewujudkan kesejahteraan dan kebahagian masyarakat, perlu adanya landasan yang kokoh dan kuat sebagai titik tolak pada masyarakat yang adil dan makmur. Dalam hal ini, Pemerintah telah mengeluarkan beberapa Peraturan – Peraturan dan Undang – Undang yang mengatur tentang perkawinan terutama Undang – Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan yang berlaku bagi semua warga Negara.
Nama : Angga Priyambada
Npm : 28211642
Kelas : 2EB08
Tidak ada komentar:
Posting Komentar