HALAMAN PENGESAHAN KAJIAN TERHADAP HAK MEWARIS ANAK ANGKAT DIDASARKAN HIBAH WASIAT MENURUT HUKUM PERDATA.
( Studi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur )
Penulis : FERZA IKA MAHENDRA, S.H.
UNIVERSITAS DIPONEGORO
SEMARANG
Sumber : http://eprints.undip.ac.id/17405/1/FERZA_IKA_MAHENDRA.pdf
BAB IV
HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN
1. Proses Sahnya Pengangkatan Anak agar Anak tersebut Mempunyai Kedudukan Hukum.
Berdasarkan Pasal 12 jo Pasal 14 Staatsblad 1917 : 129, anak angkat mempunyai kedudukan hukum yang sama dengan kedudukan anak kandung, yaitu anak yang dianggap sebagai telah dilahirkan dari perkawinan mereka yang telah mengangkat anak dan hubungan keperdataan anak yang diangkat dengan orang tua kandungnya menjadi putus sama sekali.
Pengangkatan anak melalui jalur formal (Pengadilan) awalnya hanya dikenal di lingkungan penduduk tionghoa yang didasarkan atas aturan khusus untuk itu.
Anak yang diangkat adalah anak orang lain. Akan tetapi di dalam masyarakat Indonesia dikenal pengangkatan anak yang diambil dari lingkungan keluarga sendiri, karena system hukum keluarga di Indonesia didasarkan asas kekeluargaan.
Hubungan kekeluargaan yaitu hubungan yang didasarkan atas adanya hubungan darah, sehingga jika terjadi masalah seperti tidak adanya penerus keturunan dalam keluarga diambillah anak dari keluarga sedarah. Pengangkatan anak cukup diketahui oleh sanak keluarga setempat dengan membuat selamatan, secara factual anak angkat tersebut tinggal, dipelihara oleh orang tua angkatnya.
Pengangkatan anak saat ini tidak lagi dibatasi pada anak dari lingkungan keluarga, tetapi juga anak orang lain.
Didasarkan Undang-undang Undang Nomor 23 tahun 2002 Pasal 1 angka 9 Undang-undang tentang Perlindungan Anak mengatakan bahwa Anak angkat adalah anak yang haknya dialihkan dari lingkungan kekuasaan keluarga orang tua, wali yang sah, atau orang lain yang bertanggung jawab atas perawatan, pendidikan, dan membesarkan anak tersebut, ke dalam lingkungan keluarga orang tua angkatnya berdasarkan putusan atau penetapan pengadilan.
Didasarkan Pasal 39 ayat (1) Undang – Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak bahwa pengangkatan anak hanya dapat dilakukan untuk kepentingan yang terbaik bagi anak dan dilakukan berdasarkan adat kebiasaan setempat dan ketentuan peraturan perundang – undangan yang berlaku.
Dalam Pasal 1 angka (2) Peraturan Pemerintah RI Nomor 54 Tahun 2007 tentang Perlindungan Anak , disebutkan :
“Pengangkatan anak adalah suatu perbuatan hukum yang mengalihkan seorang anak dari lingkungan kekuasaan orang tua, wali yang sah, atau orang lain yang bertanggung jawab atas perawatan, pendidikan, dan membesarkan anak tersebut, kedalam lingkungan keluarga orang tua angkatnya.”
Atas ketentuan diatas dapat disimpulkan bahwa pengangkatan anak yang dilakukan melalui Pengadilan merupakan salah satu bentuk perlindungan terhadap kedudukan hukum anak angkat. Setelah adanya putusan atau penetapan Pengadilan, maka status anak tersebut sama dengan anak kandung, baik dalam hal perawatan, pendidikan, maupun dalam kewarisan. Dengan kata lain anak angkat mempunyai hak yang sama dengan anak kandung dan merupakan ahli waris yang sah dari orang tua angkatnya.
Nama : Angga Priyambada
Npm : 28211642
Kelas : 2EB08
Tidak ada komentar:
Posting Komentar