Minggu, 05 Mei 2013

Review Jurnal Hukum Perdata 2


HALAMAN PENGESAHAN KAJIAN TERHADAP HAK MEWARIS ANAK ANGKAT DIDASARKAN HIBAH WASIAT MENURUT HUKUM PERDATA.
( Studi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur )


Penulis     : FERZA IKA MAHENDRA, S.H.
                 UNIVERSITAS DIPONEGORO
                 SEMARANG
Sumber    : http://eprints.undip.ac.id/17405/1/FERZA_IKA_MAHENDRA.pdf


2. Pelaksanaan hibah wasiat terhadap anak angkat dalam memperoleh hak mewaris.

     Di kota-kota besar, tidak jarang hibah wasiat itu dibuat secara tertulis oleh seorang Notaris yang khusus diundang untuk mendengarkan ucapan terakhir dengan disaksikan oleh dua orang saksi. Dengan demikian, maka hibah wasiat memperoleh bentuk testamen 
Hibah wasiat meliputi sebagian atau seluruhnya harta kekayaan pewaris akan tetapi tidak mengurangi hak mutlak ahli waris lainnya dan dapat dicabut kembali. Hal ini didasarkan atas putusan Mahkamah Agung Nomor 62/1962 Pn.Tjn, tanggal 13 oktober 1962 dan didasarkan putusan Mahkamah Agung, tanggal 23 Agustus 1960 Nomor 225K/SIP/1960, menyatakan hibah wasiat tidak boleh merugikan ahli waris dari si penghibah

     Kitab Undang-undang Hukum Perdata tidak melarang bagi seseorang untuk menghibahwasiatkan seluruh harta peninggalannya, tetapi KUHPerdata mengenal asas Ligitime portie yaitu bagian warisan yang sudah di tetapkan menjadi hak para ahli waris dalam garis lurus dan tidak dapat dihapuskan oleh yang meninggalkan warisan. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 913-929 KUHPerdata.
     Didasarkan Pasal 916 (a) KUHPerdata, pewaris hanya boleh memberikan peninggalannya dengan cara, hibah wasiat ataupun pengangkatan sebagai ahli waris dengan jumlah yang tidak melebihi Ligitime portie.
     Pasal 913 KUHPerdata, yang dijamin dengan bagian mutlak atau Ligitime portie itu adalah para ahli waris dalam garis lurus yaitu anak-anak dan keturunannya serta orang tua dan leluhurnya ke atas.
     Anak angkat dapat mewaris dari orang tua yang mengangkatnya, tetapi yang  penting tidak merugikan ahliwaris lain yang ada.

     Hal ini dipertegas dengan pendapat Notaris, yang mengatakan, Pengangkatan anak untuk WNI keturunan Tionghoa masih menggunakan Staatsblad 1917 Nomor 129. karena masih menggunakan Staatsblad 1917 Nomor 129 tersebut, maka anak angkat berhak mewaris dari orang yang mengangkatnya. Hal ini karena anak tersebut setelah diangkat menjadi anak kandung dari orang yang mengangkatnya.  Menurut hukum pengangkatan anak yang melalui adopsi dilakukan dengan Penetapan Pengadilan. Status anak angkat tersebut sama kedudukannya dengan anak kandung. Akibat hukumnya dalam pembagian harta warisan berlaku sama dengan anak kandung seperti tertuang dalam Pasal 852 KUHPerdata.dan berlaku “Ligitime portie” (Pasal 913 samapi Pasal 929).
     Dalam hak mewaris, anak angkat akan mendapatkan warisan yang sama dengan anak kandung. Tetapi bila ia tidak dapat dikarenakan berlakunya hukum yang berlaku pada orang tua angkatnya, maka pewaris dapat memberinya dengan cara hibah wasiat (testamen) yang di buat di hadapan Notaris dengan tidak merugikan para ahli waris lainnya.




Nama  : Angga Priyambada
Npm   : 28211642
Kelas  : 2EB08

Tidak ada komentar:

Posting Komentar