Minggu, 05 Mei 2013

Review Jurnal Hukum Perdata 1

PENGGUNAAN INDIRECT EVIDENCE (ALAT BUKTI TIDAKLANGSUNG) OLEH KPPU DALAM PROSES PEMBUKTIAN DUGAAN PRAKTIK KARTEL DI INDONESIA
 (STUDI DI KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA)

penulis      : Mutia Anggraini
kata kunci :  Indirect Evidence/alat bukti tidak langsung, kartel, alat bukti.
sumber      : http:// hukum.ub.ac.id/wp-content/uploads/2013/01/JURNAL-Mutia-Anggraeni 0910110053.pdf





2) Faktor Perilaku

 a) Transparansi dan pertukaran informasi
 b) Peraturan harga dan kontrak.

    Biasanya para pelaku usaha berusaha untuk menyimpan hal-hal yang menjadi rahasia keberhasilan perusahaan dalam mendapatkan pembeli/konsumen. Namun dalam kartel tidak diperlukan cara khusus untuk mendapatkan konsumen/pembeli 
Pembuktian adanya kesepakatan harus meyakinkan Perilaku lainnya yaitu peraturan harga dan kontrak yang patut dicermati oleh KPPU sebagai bagian upaya identifikasi eksistensi kartel.
      Kesepakatan tersebut pada umumnya dilakukan secara tertutup atau diam-diam, sehingga seringkali KPPU menghadapi kesulitan dalam mengungkap dan membuktikan adanya kartel. kegiatan perusahaan akan ditelusuri oleh KPPU. Data-data perusahaan tersebut kemudian dianalisis apakah benar ada pelanggaran kartel maupun pelanggaran terhadap UU No. 5 tahun 1999. Jikalau telah terbukti atas hasil penyelidikan melalui analisis ekonomi ini KPPU berupaya untuk mendapatkan serangkaian alat bukti lainnya. 

     Dasar pertimbangan yang menyebabkan KPPU memutuskan bahwa tidak terjadinya dugaan praktek pelanggaran pasal 11 tentang kartel berdasarkan hal berikut:
i. Tidak terdapat dampak yang merugikan bagi negara dan konsumen;
ii. Tidak terdapat perbedaan harga yang signifikan ditingkat pabrik dan tingkat ritel;
iii. Tidak adanya bukti bahwa telah terjadi pengaturan pasokan.

      Kartel menjadi sulit dideteksi karena pada faktanya perusahaan yang berkolusi berusaha menyembunyikan perjanjian diantara mereka dalam rangka menghindari hukum. Jarang sekali dan naïf tentunya apabila pelaku usaha secara terang-terangan membuat perjanjian diantara mereka, membuat dokumen hukum, mengabadikan pertemuan, serta mempublikasikan perjanjian untuk melakukan suatu pelanggaran hukum.Dari hasil analisis kepustakaan yang dilakukan oleh penulis terdapat pendekatan ekonomi sebelum memulai penyelidikan dan metode secara ekonomi yang digunakan KPPU untuk memeriksa kasus kartel.

a. Pemilihan pendekatan ekonomi untuk memulai penyelidikan

      Penyelidikan ini memiliki beberapa metodologi pendeteksian
kartel sebagai berikut:
  1) Metodologi dengan seleksi random;
  2) Metodologi yang bergantung pada indikator individu;
  3) Metodologi yang otomatis (an automated methodology);
  4) Metodologi menitoring pasar secara permananen.\

b. Metode secara ekonomi

      Metode analisis ekonomi ini ada untuk menganalisis pembuktian kartel dengan menggunakan alat bukti tidak langsung atau indirect evidence. Penggunaannya dengan membuktikan adanya hubunganhubungan antara fakta ekonomi satu dengan fakta ekonomi lainnya. Terlihatlah sebuah bukti kartel yang utuh sampai dengan jumlah kerugian yang diderita masyakat.
     Kartel tidak hanya dapat merugikan konsumen secara materiil.Lebih jauh lagi akibat dari kartel dapat menyebabkan kondisi perekonomian negara yang bersangkutan tidak kondusif dan kurangkompetitif dibandingkan dengan negara-negara lain yang menerapkan sistem persaingan usaha yang sehat. Selain itu kartel dapat menyebabkan tidak bekerjanya sumber-sumber daya baik itu sumber daya alam, sumber daya manusia dan sumber daya ekonomi lainnya secara efisien/berdaya guna penuh.

a. Analisis putusan

    1. Putusan Perkara Nomor 25/KPPU-I/2009 Tentang Penerapan Harga Fuel Surcharge dalam industri jasa penerbangan domestikIndonesia

     Dalam kasus ini yang digunakan KPPU sebagai Indirect Evidence yaitu hasil analisis terhadap hasilpengolahan data yang mencerminkan terjadinya keuntungan yang banyak disertai ketidakwajaran. Oleh karena keuntungan tersebut ada bukan karena perusahaan melakukan efisiensi teknologi, sumberdaya maupun kinerja dari sistem diperusahaan maskapai penerbangan tersebut. Melainkan dari hasil analisis grafik, tabel uji korelasi dan uji varians menunjukkan adanya trend dan variasi yang mengarahkan pada suatu kesimpulan bahwa telah terjadi kesepakatan penetapan besaran harga fuel surcharge diantara para pelaku usaha maskapai penerbangan tersebut.

   2. Putusan perkara Nomor 24/KPPU-I/2009 Tentang Industri Minyak Goreng Sawit di Indonesia

     bukti tidak langsung yang menjadi alat buktiawal dilakukannya penelitian atas dugaan adanya kartel diantara pelaku usaha produsen minyak goreng curah dan kemasan yang ditemukan selama tahap pemeriksaan pendahuluan dan pemeriksaan lanjutan, yaitu sebagai berikut:

1) Bukti Komunikasi (communication evidence)
        Pertemuan dan/atau komunikasi baik secara langsung maupun tidak langsung dilakukan oleh para Terlapor pada tanggal 29 Februari 2008 dan tanggal 9 Februari 2009. Bahkan dalam dalam pertemuan dan/atau komunikasi tersebut dibahas antara lain mengenai harga,kapasitas produksi, dan struktur biaya produksi;
   b) Bukti ekonomi (economic evidence);
Berikut bukti ekonomi yang terdapat pada putusan ini yaitu struktur pasar terkonsentrasi, Produk yang dihasilkan mempunyai karekteristik yang sama, price parallelism, market leader, permintaan berisfat inelastis, tingkat kesulitan memasuki pasartinggi.
   c) Facilitating practices
Fasilitas informasi yang dilakukan yaitu melalui price signaling dalam kegiatan promosi dalam waktu yang tidak bersamaan serta pertemuan-pertemuan atau komunikasi antar pesaing melalui asosiasi.




Nama  : Angga Priyambada
Npm   : 28211642
Kelas  : 2EB08

Tidak ada komentar:

Posting Komentar