Minggu, 05 Mei 2013

Review Jurnal Hukum Perdata 2


HALAMAN PENGESAHAN KAJIAN TERHADAP HAK MEWARIS ANAK ANGKAT DIDASARKAN HIBAH WASIAT MENURUT HUKUM PERDATA.
( Studi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur )


Penulis     : FERZA IKA MAHENDRA, S.H.
                 UNIVERSITAS DIPONEGORO
                 SEMARANG
Sumber    : http://eprints.undip.ac.id/17405/1/FERZA_IKA_MAHENDRA.pdf

III. Pengangkatan Anak
Pengertian Pengangkatan Anak

Di dalam Pasal 1 angka (9) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, disebutkan :
“Anak angkat adalah anak yang haknya dialihkan dari lingkungan keluarga orang tua, wali yang sah, atau orang lain yang bertanggung jawab atas perawatan, pendidikan, dan membesarkan anak tersebut, kedalam lingkungan keluarga orang tua angkatnya berdasarkan putusan atau penetapan pengadilan”

     Dalam Pasal 1 angka (2) Peraturan Pemerintah RI Nomor 54 Tahun 2007, disebutkan :
“ Pengangkatan anak adalah suatu perbuatan hukum yang mengalihkan seorang anak dari lingkungan kekuasaan orang tua, wali yang sah, atau orang lain yang bertanggung jawab atas perawatan, pendidikan, dan membesarkan anak tersebut, kedalam lingkungan keluarga orang tua angkatnya”.

     Dari pengertian tersebut diatas dapat dibedakan antara pengangkatan anak dengan adopsi. Di dalam pengangkatan anak hubungan antara anak yang diangkat
dengan orang tua kandungnya tidak putus sehingga ia mewaris baik dari orang tua angkatnya maupun orang tua kandungnya, sedangkan dalam adopsi hubungan antara anak yang diangkat dengan orang tua kandungnya putus sama sekali sehingga ia hanya mewaris dari orang tua angkatnya saja.

Maka secara garis besar pengangkatan anak dapat dibagi dalam 2 (dua) pengertian, yaitu :

1. Pengangkatan anak dalam arti luas, yaitu pengangkatan anak orang lain ke dalam keluarga sendiri yang sedemikian rupa sehingga antara anak yang diangkat dengan orang tua angkat timbul hubungan antara anak angkat sebagai anak sendiri dan orang tua angkat sebagai orang tua sendiri.
2. Pengangkatan anak dalam arti sempit yaitu pengangkatan anak orang lain ke dalam keluarga sendiri dan hubungan antara anak yang diangkat dan orang tua angkat hanya terbatas pada hubungan sosial saja.

     Di dalam pengangkatan anak hubungan antara anak yang diangkat dengan orang tua kandungnya tidak putus sehingga ia mewaris baik dari orang tua angkatnya maupun dari orang tua kandungnya, sedangkan dalam adopsi hubungan antara anak yang diangkat dengan orang tua kandungnya putus sama sekali, sehingga ia hanya mewaris dari orang tua angkatnya saja.

Pengangkatan Anak Manurut Hukum Barat

     KUHPerdata tidak mengatur tentang pengangkatan anak, dalam beberapa pasal KUHPerdata hanya di jelaskan masalah perkawinan dengan istilah “Anak Luar Kawin” atau anak yang diakui (Erkiend). Oleh karena itu Pemerintah Hindia Belanda membuat aturan tersendiri yaitu dalam pasal 5 Staatsblad 1917 nomor 129 sebagai ketentuan tertulis yang mengatur pengangkatan anak untuk golongan masyarakat
timur asing.(Tionghoa).
     Di dalam Pasal 5 Staatsblad 1917 Nomor 129 yang dikutip dalam buku Soedharyo Soimin tersebut disebutkan bahwa bila seorang laki – laki kawin atau pernah kawin, tidak mempunyai keturunan laki – laki yang sah dalam garis laki – laki baik karena hubungan darah maupun karena pengangkatan, dapat meengangkat seseorang sebagai anak laki - lakinya
Pada Pasal 5 Staatsblad 1917 Nomor 129 dijelaskan bahwa pengangkatan anak hanya dapat dilakukan terhadap anak laki – laki, karena anak laki – laki merupakan sebagai penerus keturunan dari oarng tua angkatnya.
Sedangkan pengangkatan anak perempuan tidak diperbolehkan dan batal demi hukum ( Pasal 15 Staatsblad ).


Nama  : Angga Priyambada
Npm   : 28211642
Kelas  : 2EB08





Tidak ada komentar:

Posting Komentar