SEJARAH KOPERASI
Koperasi pertama kali dicetuskan
oleh Rochdale dari inggris, pada tanggal 21
Desember 1944. Sedangkan di Indonesia, koperasi dirintis oleh R.
Ariswiriatmadja, seorang patih dari Purwokerto, pada tahun 1891, dalam bentuk
usaha simpan pinjam. Tujuan utamanya pada waktu itu adalah untuk membebaskan
pegawai pemerintah dari cengkeraman lintah darat.
Dalam
Undang-Undang Dasar 1945, pasal 33 ayat 1, koperasi dinyatakan sebagai
bentuk usaha yang paling sesuai untuk Indonesia. Kongres Koperasi I
diadakan pada tanggal 12 Juli 1947 di Tasikmalaya. Tanggal tersebut kemudian
ditetapkan menjadi Hari Koperasi Indonesia. Pada kongres II di
Bandung pada tahun 1950, Bung Hatta dinobatkan sebagai Bapak Koperasi Indonesia
dan pada tanggal 9 Februari 1970 dibentuklah Dewan Koperasi Indonesia yang
disingkat Dekopin.
PENGERTIAN
KOPERASI
Pengertian
koperasi sendiri adalah lembaga usaha yang dinilai cocok untuk memberdayakan
rakyat kecil. Koperasi banyak dikenal sebagai usaha yang mengkhususkan dirinya.
Koperasi juga sering disebut sebagai sekumpulan orang banyak yang punya tujuan
sosial, kesetaraan dan tanggung jawab. Selain itu koperasi juga terbuka untuk
siapapun. Modal koperasi sendiri berasal dari modal sendiri dan modal simpanan.
Modal sendiri ada simpanan pokok, simpanan wajib dana cadangan dan hibah.
Di
Indonesia ada dua jenis koperasi yang masih berkembang sampai saat ini, yaitu
koperasi yang bersifat konvesional dan koperasi syariah. Dalam penggunaan atau
asas koperasi syariah tidak jauh berbeda dengan koperasi konvesional yaitu asas
dari koperasi syariah itu sendiri berdasarkan konsep gotong royong dan tidak
dimonopoli oleh seorang pemilik modal
Lihat
disekiling kalian saat ini, apa ada koperasi di lingkungan rumah, sekolah,
kampus atau tempat kerja kalian?? Sangat jarang bukan. Saya sendiri pun pernah
melihat eksistensi koperasi di beberapa kantor pemerintahan, sekolah negeri dan
beberapa lingkungan rumah dengan masyarakat yang masih aktif dengan koperasi
itu semua sangat jarang ditemukan. Hal ini cukup mengenaskan. Kenapa saya
bilang mengenaskan? Karena kalau kita (para masyarakat) lebih mengetahui
koperasi dan berbagai manfaatnya pasti akan sangat tertarik dan berpartisipasi
dalam koperasi. Menurut saya hal ini juga merupakan kebiasaan para masyarakat Indonesia yang
istilahnya mau “tinggal jadi” tanpa repot harus berorganisasi dan mencoba untuk
menjalankan usaha tersebut. Mereka cukup memasukan modal dan biarlah orang lain
yang mengerjakakan. Tapi hal itu menurut saya sangat prihatin. Karena tidak
semua orang Indonesia
memiliki kelebihan uang. Malah kebanyakan dari mereka berpenghasilan cukup
bahkan rendah. Padahal jika kita mau bangkit lagi mengembangkan dan
mempertahankan koperasi itu sangat amat menguntungkan bagi para masyarakat.
Potret
koperasi di Indonesia
saat ini juga bisa kita lihat dari pengembangannya. Pengembangan koperasi di Indonesia yang
telah digerakan melalui dukungan kuat program pemerintah yang telah dijalankan
dalam waktu lama, dan tidak mudah keluar dari kungkungan pengalaman tersebut.
Jika semula ketergantungan terhadap captive market program menjadi sumber
pertumbuhan, maka pergeseran ke arah peran swasta menjadi tantangan baru.
Karena banyak sekali saat ini usaha-usaha franchise mini market (swasta) yang
sangat berkembang pesat di Indonesia.
Dan hal itu membuat koperasi sedikit tergeser. Tapi hal itu tidak membuat
pemerintah diam. Pemerintah bahkan terus menggalakan tentang koperasi. Posisi
koperasi Indonesia
pada dasarnya justru didominasi oleh koperasi kredit yang menguasai antara
55-60% dari keseluruhan asset koperasi. Dapat dilihat dari populasi koperasi
yang terkait dengan program pemerintah hanya sekitar 25-35% dari populasi
koperasi yang aktif maupun pasif. Walaupun pemerintah cukup aktif menyentuh
sebagian populasi koperasi yang ada tetapi masih banyak elemen yang di upayakan
untuk tumbuhnya koperasi yang mandiri
Permasalahan
koperasi di Indonesia
saat ini lumayan banyak:
Pertama
adalah gambaran koperasi sebagai ekonomi kelas 2. Kenapa bisa dibilang ekonomi
kelas 2? Hal itu berasal dari beberapa pikiran masyarakat yang menjadi salah
satu penghambat koperasi berkembang menjadi unit ekonomi yang lebih besar, maju
dan memiliki daya saing.
Yang
kedua adalah perkembangan koperasi dari pemerintah bukan dari kesadaran
masyarakat. Hal ini membuat masyarakat berasumsi bahwa koperasi itu seutuhnya dipunyai
dan diatur oleh pemerintah. Padahal koperasi hanya bisa berjalan karena adanya
anggota yaitu masyarakat. Hal itu juga memacu tingkat partisipasi anggota
koperasi masih rendah. Karena koperasi dipandang kita turut bekerja didalamnya.
Seperti pengurusan manajemen dan sebagainya. Sedangkan kebanyakan masyarakat
menginkan hanya menanamkan modal dan biar orang lain yang mereka rekrut untuk
bekerja (Franchise) hal ini telah saya singgung sebelumnya di sub potret
koperasi Indonesia.
Yang
ketiga adalah manajemen koperasi belum professional. Kenapa belum professional?
Karena kebanyakan koperasi yang saya temui masih memakai perhitungan manual dan
cara manajemen yang sederhana. Yang keempat adalah pemenrintah terlalu membuat
koperasi tidak mandiri. Karena koperasi saat ini berasal dari dana-dana segar
tanpa pengawasan.
CARA MEMAJUKAN KOPERASI INDONESIA
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan
orang atau badan hukum yang berlandaskan pada asas kekeluargaan dan demokrasi
ekonomi. Kegiatan usaha koperasi merupakan penjabaran dari UUD 1945 pasal 33
ayat (1). Dengan adanya penjelasan UUD 1945 Pasal 33 ayat (1) koperasi
berkedudukan sebagai soko guru perekonomian nasional dan sebagai bagian yang
tidak terpisahkan dalam sistem perekonomian nasional.
Sebagai salah satu pelaku ekonomi, koperasi
merupakan organisasi ekonomi yang berusaha menggerakkan potensi sumber daya
ekonomi demi memajukan kesejahteraan anggota. Karena sumber daya ekonomi
tersebut terbatas, dan dalam mengembangkan koperasi harus mengutamakan
kepentingan anggota, maka koperasi harus mampu bekerja seefisien mungkin dan
mengikuti prinsip-prinsip koperasi dan kaidah-kaidah ekonomi.
Pertumbuhan koperasi tidak senantiasa semulus apa
yang diharapkan dan dibayangkan. Banyak permasahan dan kendala yang dihadapi dalam
setiap perkembangannya. Untuk itu jika saya menjadi presiden, hal-hal yang akan
saya lakukan untuk memajukan perkoperasian di Indonesia adalah sebagai berikut :
Dalam menghadapi kesulitan koperasi seperti akses
permodalan, keterbatasan informasi dan pasar, minim manajeriar, gagap
teknologi, dll dapat diatasi dengan cara :
- Mengeluarkan kebijakan guna mendorong percepatan pemberdayaan koperasi secara terarah dan bertahap. Kebijakan tersebut meliputi aspek-aspek kelembagaan, permodalan, kemampuan teknologi, kualitas SDM, pemasaran, jaringan usaha, menciptakan iklim yang kondusif, dan bertahap dimulai skema hibah untuk peningkatan keterampilan usaha, dana bergulir, pinjaman lunak, modal ventura dan pinjaman lunak. Secara terarah program ini dapat menyentuh segala aspek yang bertujuan dalam jangka pendek maupun dalam jangka panjang.
- Memberikan bantuan modal kerja bagi koperasi primer khususnya KUD. Dimana bantuan tersebut harus selektif, dimonitoring dan evaluasi.
- Memberikan bantuan manajemen kepada koperasi primer dan KUD baik sebagai manajer KUD atau pelatihan-pelatihan yang berkesinambungan.
- Mensinergikan program-program pembangunan dengan pemberdayaan koperasi. Sebagai contoh, program pembangunan lumbung pangan oleh Kementerian Pertanian, juga bantuan pengadaan penggilingan padi (RMU), bantuan alat pengering (box dryer) padi dan jagung, bantuan hand tractor, pembangkit listrik micro hydro power, pengelolaan dana PUAP (Pengembangan Usaha Agribisnis Pedesaan).
- Memberikan peranan yang lebih besar pada dinas koperasi ataupun Kementerian Negara Koperasi dalam pengembangan koperasi.
- Modifikasi produk. Dengan memodifikasi produk-produk yang ada dikoperasi, saya yakin akan meningkatkan selera masyarakat sehingga tertarik untuk mengkonsumsi produk dari koperasi tersebut.
KEBIJAKAN PEMERINTAH
DALAM PEMBANGUNAN KOPERASI
Selama era
pembangunan jangka panjang tahap pertama, pembangunan kopersi di Indonesia telah
menunjukkan hasil-hasil yang cukup memuaskan. Selain mengalami pertumbuhan
secara kuantitatif, secara kualitatif juga berhasil mendirikan pilar-pilar
utama untuk menopang perkembangan koperasi secara mandiri. Pilar-pilar itu
meliputi antara lain: Bank Bukopin, Koperasi Asuransi Indonesia, Kopersi JasaAudit, dan Institut
Koperasi Indonesia.
Walaupun demikian, pembangunan koperasi selama PJP I masih jauh darisempurna.
Berbagai kelemahan mendasar
masih tetap mewarnai wajah koperasi. Kelemahan-kelemahan mendasar itu misalnya
adalah: kelemahan manajerial, kelemahan sumber daya manusia, kelemahan modal,
dan kelemahan pemasaran. Selain itu, iklim usaha yang ada juga terasa masih
kurang kondusif bagi perkembangan koperasi. Akibatnya, walaupun secara
kuantitatifan kualitatif koperasi telah mengalami perkembangan, namun
perkembangannya tergolong masih sangat lambat. Bertolak dari pengalaman
pembagunan koperasi dalam era PJP I itu, maka pelaksanaan pembangunan koperasi
dalam era PJP II diharapkan lebih ditingkatkan, sehingga selain koperasi tumbuh
menjadi bangun perusahaan yang sehat dan kuat, peranannya dalam berbagai aspek
kehidupan bangsa dapat lebih ditingkatkan pula. Hal itu sejalan dengan salah
satu sasaran pembangunan ekonomi era PJP II, yaitu pertumbuhan koperasi yang
sehat dan kuat. Untuk mencapai sasaran itu, maka sebagaimana dikemukakan dalam
GBHN, kebijakan umum pembangunan koperasi yang dijalankan oleh pemerintah dalam
PelitaVI ini diarahkan untuk mengembangkan koperasi menjadi makin maju, makin
mandiri,dan makin berakar dalam masyarakat, serta menjadi badan usaha yang
sehat dan mampu berperan di semua bidang usaha, terutama dalam kehidupan
ekonomi rakyat,dalam upaya mewujudkan demokrasi ekonomi berdasarkan Pancasila
dan UUD 1945. Untuk itu, maka pembangunan koperasi diselenggarakan melalui
peningkatan kemampuan organisasi, manajemen, kewiraswastaan, dan permodalan
dengan didukung oleh peningkatan jiwa dan semangat berkoperasi menuju
pemantapan perannya sebagai soko guru perekonomian nasional.
SUMBER:
http://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi
http://dinkop-umkm.jatengprov.go.id/?page_id=309
pengambangan dari artikel:
pengambangan dari artikel:
http://myeverlastingworld.blogspot.com
http://dwisetiati.wordpress.com/cara-memajukan-koperasi-di-indonesia/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar