Jika aku menjadi
menteri koperasi Indonesia, tujuan
utama saya adalah memajukan koperasi di Indonesia dari kondisi yang
sebelumnya.
Tapi alangkah baiknya jika kita mengetahui lebih
dalam tentang : pengertian koperasi? &
sejarah koperasi ? sebelum membahas tentang
tentang koperasi indonesia
Pengertian
koperasi sendiri adalah lembaga usaha yang dinilai cocok untuk
memberdayakan rakyat kecil. Koperasi banyak dikenal sebagai usaha yang
mengkhususkan dirinya. Koperasi juga sering disebut sebagai sekumpulan orang
banyak yang punya tujuan sosial, kesetaraan dan tanggung jawab. Selain itu
koperasi juga terbuka untuk siapapun. Modal koperasi sendiri berasal dari modal
sendiri dan modal simpanan. Modal sendiri ada simpanan pokok, simpanan wajib
dana cadangan dan hibah.
Di
Indonesia ada dua jenis koperasi yang masih berkembang sampai saat ini, yaitu
koperasi yang bersifat konvesional dan koperasi syariah. Dalam penggunaan atau
asas koperasi syariah tidak jauh berbeda dengan koperasi konvesional yaitu asas
dari koperasi syariah itu sendiri berdasarkan konsep gotong royong dan tidak
dimonopoli oleh seorang pemilik modal
Lihat
disekiling kalian saat ini, apa ada koperasi di lingkungan rumah, sekolah,
kampus atau tempat kerja kalian?? Sangat jarang bukan. Saya sendiri pun pernah melihat
eksistensi koperasi di beberapa kantor pemerintahan, sekolah negeri dan
beberapa lingkungan rumah dengan masyarakat yang masih aktif dengan koperasi
itu semua sangat jarang ditemukan. Hal ini cukup mengenaskan. Kenapa saya
bilang mengenaskan? Karena kalau kita (para masyarakat) lebih mengetahui
koperasi dan berbagai manfaatnya pasti akan sangat tertarik dan berpartisipasi
dalam koperasi. Menurut saya hal ini juga merupakan kebiasaan para masyarakat Indonesia yang
istilahnya mau “tinggal jadi” tanpa repot harus berorganisasi dan mencoba untuk
menjalankan usaha tersebut. Mereka cukup memasukan modal dan biarlah orang lain
yang mengerjakakan. Tapi hal itu menurut saya sangat prihatin. Karena tidak
semua orang Indonesia
memiliki kelebihan uang. Malah kebanyakan dari mereka berpenghasilan cukup
bahkan rendah. Padahal jika kita mau bangkit lagi mengembangkan dan
mempertahankan koperasi itu sangat amat menguntungkan bagi para masyarakat.
Sejarah koperasi:
Koperasi pertama
kali dicetuskan oleh Rochdale dari inggris,
pada tanggal 21 Desember 1944. Sedangkan di Indonesia, koperasi dirintis oleh
R. Ariswiriatmadja, seorang patih dari Purwokerto, pada tahun 1891, dalam
bentuk usaha simpan pinjam. Tujuan utamanya pada waktu itu adalah untuk
membebaskan pegawai pemerintah dari cengkeraman lintah darat.
Dalam
Undang-Undang Dasar 1945, pasal 33 ayat 1, koperasi dinyatakan sebagai
bentuk usaha yang paling sesuai untuk Indonesia. Kongres Koperasi I
diadakan pada tanggal 12 Juli 1947 di Tasikmalaya. Tanggal tersebut kemudian
ditetapkan menjadi Hari Koperasi Indonesia. Pada kongres II di
Bandung pada tahun 1950, Bung Hatta dinobatkan sebagai Bapak Koperasi Indonesia
dan pada tanggal 9 Februari 1970 dibentuklah Dewan Koperasi Indonesia yang
disingkat Dekopin.
Serta baerikut
ini adalah potret tentang wajah koperasi Indonesia saat ini:
Potret
koperasi di Indonesia
saat ini juga bisa kita lihat dari pengembangannya. Pengembangan koperasi di Indonesia yang
telah digerakan melalui dukungan kuat program pemerintah yang telah dijalankan
dalam waktu lama, dan tidak mudah keluar dari kungkungan pengalaman tersebut.
Jika semula ketergantungan terhadap captive market program menjadi sumber
pertumbuhan, maka pergeseran ke arah peran swasta menjadi tantangan baru.
Karena banyak sekali saat ini usaha-usaha franchise mini market (swasta) yang
sangat berkembang pesat di Indonesia.
Dan hal itu membuat koperasi sedikit tergeser. Tapi hal itu tidak membuat
pemerintah diam. Pemerintah bahkan terus menggalakan tentang koperasi. Posisi
koperasi Indonesia
pada dasarnya justru didominasi oleh koperasi kredit yang menguasai antara
55-60% dari keseluruhan asset koperasi. Dapat dilihat dari populasi koperasi
yang terkait dengan program pemerintah hanya sekitar 25-35% dari populasi
koperasi yang aktif maupun pasif. Walaupun pemerintah cukup aktif menyentuh
sebagian populasi koperasi yang ada tetapi masih banyak elemen yang di upayakan
untuk tumbuhnya koperasi yang mandiri
Adapun Permasalahan
koperasi di Indonesia
saat ini lumayan banyak:
Pertama adalah gambaran koperasi sebagai
ekonomi kelas 2. Kenapa bisa dibilang ekonomi kelas 2? Hal itu berasal dari
beberapa pikiran masyarakat yang menjadi salah satu penghambat koperasi
berkembang menjadi unit ekonomi yang lebih besar, maju dan memiliki daya
saing.
kedua adalah perkembangan koperasi dari
pemerintah bukan dari kesadaran masyarakat. Hal ini membuat masyarakat
berasumsi bahwa koperasi itu seutuhnya dipunyai dan diatur oleh pemerintah.
Padahal koperasi hanya bisa berjalan karena adanya anggota yaitu masyarakat.
Hal itu juga memacu tingkat partisipasi anggota koperasi masih rendah. Karena
koperasi dipandang kita turut bekerja didalamnya. Seperti pengurusan manajemen
dan sebagainya. Sedangkan kebanyakan masyarakat menginkan hanya menanamkan
modal dan biar orang lain yang mereka rekrut untuk bekerja (Franchise) hal ini
telah saya singgung sebelumnya di sub potret koperasi Indonesia.
ketiga adalah manajemen koperasi belum
professional. Kenapa belum professional? Karena kebanyakan koperasi yang saya
temui masih memakai perhitungan manual dan cara manajemen yang sederhana. Yang
keempat adalah pemenrintah terlalu membuat koperasi tidak mandiri. Karena
koperasi saat ini berasal dari dana-dana segar tanpa pengawasan.
Berikut
ini adalah cara memajukan koperasi Indonesia
yang sebagai tujuan utama menjadi menteri koperasi:
Koperasi
merupakan badan usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum yang
berlandaskan pada asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi. Kegiatan usaha
koperasi merupakan penjabaran dari UUD 1945 pasal 33 ayat (1). Dengan adanya
penjelasan UUD 1945 Pasal 33 ayat (1) koperasi berkedudukan sebagai soko guru perekonomian nasional dan
sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam sistem perekonomian nasional.
Sebagai salah
satu pelaku ekonomi, koperasi merupakan organisasi ekonomi yang berusaha
menggerakkan potensi sumber daya ekonomi demi memajukan kesejahteraan anggota.
Karena sumber daya ekonomi tersebut terbatas, dan dalam mengembangkan koperasi
harus mengutamakan kepentingan anggota, maka koperasi harus mampu bekerja
seefisien mungkin dan mengikuti prinsip-prinsip koperasi dan kaidah-kaidah
ekonomi.
Pertumbuhan
koperasi tidak senantiasa semulus apa yang diharapkan dan dibayangkan. Banyak
permasahan dan kendala yang dihadapi dalam setiap perkembangannya. Untuk itu
jika saya menjadi presiden, hal-hal yang akan saya lakukan untuk memajukan
perkoperasian di Indonesia
adalah sebagai berikut :
Dalam menghadapi
kesulitan koperasi seperti akses permodalan, keterbatasan informasi dan pasar,
minim manajeriar, gagap teknologi, dll dapat diatasi dengan cara :
- Mengeluarkan kebijakan guna mendorong percepatan pemberdayaan koperasi secara terarah dan bertahap. Kebijakan tersebut meliputi aspek-aspek kelembagaan, permodalan, kemampuan teknologi, kualitas SDM, pemasaran, jaringan usaha, menciptakan iklim yang kondusif, dan bertahap dimulai skema hibah untuk peningkatan keterampilan usaha, dana bergulir, pinjaman lunak, modal ventura dan pinjaman lunak. Secara terarah program ini dapat menyentuh segala aspek yang bertujuan dalam jangka pendek maupun dalam jangka panjang.
- Memberikan bantuan modal kerja bagi koperasi primer khususnya KUD. Dimana bantuan tersebut harus selektif, dimonitoring dan evaluasi.
- Memberikan bantuan manajemen kepada koperasi primer dan KUD baik sebagai manajer KUD atau pelatihan-pelatihan yang berkesinambungan.
- Mensinergikan program-program pembangunan dengan pemberdayaan koperasi. Sebagai contoh, program pembangunan lumbung pangan oleh Kementerian Pertanian, juga bantuan pengadaan penggilingan padi (RMU), bantuan alat pengering (box dryer) padi dan jagung, bantuan hand tractor, pembangkit listrik micro hydro power, pengelolaan dana PUAP (Pengembangan Usaha Agribisnis Pedesaan).
- Memberikan peranan yang lebih besar pada dinas koperasi ataupun Kementerian Negara Koperasi dalam pengembangan koperasi.
- Memodifikasi produk. Dengan memodifikasi produk-produk yang ada dikoperasi, saya yakin akan meningkatkan selera masyarakat sehingga tertarik untuk mengkonsumsi produk dari koperasi tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar