Pembiayaan
Sektor Mikro dan Pembiayaan Corporate
Sebelum saya menjelaskan tentang
pembiayaan sector mikro dan corporate,
Pertama
saya akan menjelaskan tentangpembiayaan sektor mikro,;
Pembiayaan Sektor Mikro
Suatu kegiatan pembiayaan usaha berupa penghimpunan dana
yang di pinjamkan bagi usaha mikro (kecil) yang di kelola oleh pengusaha mikro
yaitu masyarakat menengah kebawah yang memiliki penghasilan di bawah rata-rata.
Adapun yang dimaksud dengan usaha mikro menurut Keputusan
Menteri Keuangan nomor 40/KMK.06/2003 tanggal 29 Januari 2003 adalah:
1.
Usaha produktif milik keluarga atau perorangan
2.
Penjualan maksimal Rp 100 juta pertahun
3.
Kredit yang diajukan masimal Rp 50 juta
kelebihan pembiayaan mikro?
Sebagian besar masyarakat Indonesia adalah pelaku usaha
mikro. Jika kita dapat meningkatkan performance mereka, secara tidak langsung
saat mereka mendapatkan keuntungan kita pun ikut meningkatkan perekonomian
bangsa Indonesia. Memberikan pembiayaan mikro memiliki efek multiplayer yang
lebih cepat dibandingkan dengan memberikan pembiayaan kepada sektor besar.
Misalnya kita mempunyai dana Rp 1 Milyar lalu kita melakukan pembiayaan sebesar
satu juta perorang, artinya ada seribu orang yang bisa kita bantu, tetapi jika
kita melakukan pembiayaan kepada sektor besar maka lebih sedikit orang yang
kita bantu karna untuk pembiayaan sektor besar membutuhkan dana yang lebih
besar. Pengalaman dari krisis bangsa Indonesia yang berhasil bertahan
bahkan mampu tumbuh dengan baik adalah sector mikro, mereka mempunyai daya
tahan yang lebih baik dari segi mental maupun fisik dan mempunyai daya
beradaptasi yang lebih cepat dengan lingkungannya.
·
Pembiayaan Corporate
Pembiayaan yang di lakukan oleh perusahaan. Merupakan
kegiatan usaha yang melaksanakan kegiatan usaha dari lembaga pembiayaan.
Bertujuan untuk mendapatkan keuntungan (laba) dan memaksimumkan kekayaan
pemilik.
Pembiayaan Corporate di Indonesia pada umumnya menggabungkan
ketiga bidang usaha yaitu sewa guna usaha, pajak piutang, dan kartu kredit
menjadi satu perusahaan.
Forum for Corporate Governance in Indonesia (FCGI, 2000)
menyatakan bahwa Corporate Governance adalah seperangkat peraturan yang
menetapkan hubungan antara pemegang saham, pengurus, pihak kreditur,
pemerintah, karyawan serta para pemegang kepentingan internal dan eksternal
lainnya sehubungan dengan hak-hak dan kewajiban mereka atau dengan kata lain
system yang mengarahkan dan mengendalikan perusahaan
Dari kedua pembiayaan tersebut
manakah yang lebih menguntungkan?
Diantara pembiayaan sektor mikro dan
pembiayaan corporate yang lebih menguntungkan karena pada pembiayaan sektor mikro. Seperti yang
sudah saya katakan diatas sebelumnya, pada pembiayaan sektor mikro ini sebagian
besar pelaku usahanya yaitu masyarakat Indonesia. Karena semakin banyak pelaku usaha yang ada di
Indonesia, maka secara tidak langsung itu sudah dikatakan menguntungkan.
Dengan semakin banyaknya pelaku
usahanya, maka semakin besar pula peranannya dalam membantu dalam mengembangkan
perekonomian Indonesia itu sendiri.
Dan mengenai dengan pembiayaan
corporate, pada pembiayaan ini terlalu banyak mengambil resiko yang ada. Salah
satu resiko yang harus dihadapi yaitu resiko dalam memenuhi kewajiban
pembayaran bunga dan pokok utang.
Tantangan yang timbul dari keduanya?
Perusahaan pembiayaan memiliki dua
kemungkinan resiko yang timbul dari penyaluran kredit kepada konsumen.
Kemungkinan resiko yang paling sering terjadi pada sistem pembelian secara
kredit, adalah pelunasan hutang lebih awal prepayment atau konsumen gagal bayar
default . Kedua hal ini menyebabkan arus kas cash flow pengembalian pinjaman
tidak sesuai perjanjian. Bila terjadi pelunasan lebih awal (prepayment) maka
perusahaan pembiayaan akan menanggung biaya pinjaman bunga sementara kredit
yang disalurkan dilunasi sebelum jangka waktu kreditnya berakhir, sehingga ada
dana yang tidak terpakai dimana bunga pinjaman kepada pihak lainnya terus
berjalan sehingga tidak berdampak baik juga terhadap perusahaan pembiayaan.Dan
tantangan yang dialami terletak pada pemenuhan kualitas dan kuantitas sumber
daya manusia.
Seperti pembiayaan sektor mikro
masih harus ada dorongan dari regulator untuk mengatur pasar agar menjadi
terkontrol dan para pelaku usaha mikro yang ingin mendapatkan hasil yang baik
harus tetap berusaha dan berinovasi sehingga akan mendapatkan keuntungan yang
lebih besar dan dapat dirasakan oleh negara. Kemungkinan resiko yang ada pada
pembiayaan sektor mikro terjadi pada sistem pembelian secara kredit, yakni
pelunasan hutang lebih awal (prepayment) atau konsumen itu sendiri gagal
bayar default.
Disini terlihat sekali sangat
membutuhkan sumber daya manusia yang berpengalaman. Sedangkan di pembiayaan
corporate, yang mengendalikannya adalah sistem dalam pelaksanaannya. Pada
pembiayaan corporate itu tantangannya adalah harus berani untuk lebih sering
mengambil resiko yang ada serta pembentukannya yang membutuhkan biaya yang
dibilang cukup tinggi.
sumber :
http://pustakaakuntansiku.wordpress.com/2009/08/20/praktek-corporate-governance-terhadap-resiko-kredit-yield-surat-hutang-obligasi/
http://www.tamzis.com/index.php?option=com_content&task=view&id=102&Itemid=9
http://owiekus.blogspot.com/2012/04/pembiayaan-sektor-mikro-dan-pembiayaan.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar