Rabu, 07 Januari 2015

ETIKA DALAM KANTOR AKUNTAN PUBLIK




Etika adalah aturan tentang baik dan buruk. Beretika dalam berbisnis adalah suatu pelengkap utama dari keberhasilan para pelaku bisnis. Bisnis yang sukses bukan hanya dilihat dari  hasil usaha saja, tetapi juga tercermin dari perilaku serta sepak terjang si Pelaku Bisnis dalam proses berbisnis.
Namun pada prakteknya banyak perusahaan yang mengesampingkan etika demi tercapainya keuntungan yang berlipat ganda. Lebih mengedepankan kepentingan-kepentingan tertentu, sehingga menggeser prioritas perusahaan dalam membangun kepedulian di masyarakat. Kecenderungan itu memunculkan manipulasi dan penyelewengan untuk lebih mengarah pada tercapainya kepentingan perusahaan. Praktek penyimpangan ini terjadi tidak hanya di perusahaan di Indonesia, namun terjadi pula kasus-kasus penting di luar negeri.
Berdasarkan penjelasan di atas, maka kode etik sangatlah penting untuk setiap profesi apapun itu. Kode etik mengatur anggotanya dan menjelaskan hal apa yang baik dan tidak baik dan mana yang boleh dan tidak boleh dilakukan sebagai anggota profesi baik dalam berhubungan dengan kolega, langganan, masyarakat dan pegawai. 

Etika Bisnis Akuntan Publik
Dalam menjalankan profesinya seorang akuntan di Indonesia diatur oleh suatu kode etik profesi dengan nama kode etik Ikatan Akuntan Indonesia yang merupakan tatanan etika dan prinsip moral yang memberikan pedoman kepada akuntan untuk berhubungan dengan klien, sesama anggota profesi dan juga dengan masyarakat. Selain itu dengan kode etik akuntan juga merupakan alat atau sarana untuk klien, pemakai laporan keuangan atau masyarakat pada umumnya, tentang kualitas atau mutu jasa yang diberikannya karena melalui serangkaian pertimbangan etika sebagaimana yang diatur dalam kode etik profesi.
 Kasus enron, xerok, merck, vivendi universal dan bebarapa kasus serupa lainnya  telah membuktikan  bahwa etika sangat diperlukan dalam bisnis. Tanpa etika di dalam bisnis, maka perdaganan tidak akan berfungsi dengan baik. Kita harus mengakui bahwa akuntansi adalah bisnis, dan tanggung jawab utama dari bisnis adalah memaksimalkan keuntungan atau nilai shareholder. Tetapi kalau hal ini dilakukan tanpa memperhatikan etika, maka hasilnya sangat merugikan.
Ada lima aturan etika yang telah ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia-Kompartemen Akuntan Publik (IAI-KAP). Lima aturan etika itu adalah:
1.  Independensi, integritas, dan obyektivitas
 a.  Independensi. 
Dalam menjalankan tugasnya anggota KAP harus selalu mempertahankan sikap mental independen di dalam memberikan jasa profesional sebagaimana diatur dalam Standar Profesional Akuntan Publik yang ditetapkan oleh IAI. Sikap mental independen tersebut harus meliputi independen dalam fakta (in facts) maupun dalam penampilan (in appearance)
 b.  Integritas dan Objektivitas.
Dalam menjalankan tugasnya anggota KAP harus mempertahankan integritas dan objektivitas, harus bebas dari benturan kepentingan (conflict of interest) dan tidak boleh membiarkan faktor salah saji material (material misstatement) yang diketahuinya atau mengalihkan (mensubordinasikan) pertimbangannya kepada pihak lain.






2.  Standar umum dan prinsip akuntansi
A.  Standar Umum.
Anggota KAP harus mematuhi standar berikut ini beserta interpretasi yang terkait yang dikeluarkan oleh badan pengatur standar yang ditetapkan IAI:
a.     Kompetensi Profesional.
Anggota KAP hanya boleh melakukan pemberian jasa profesional yang secara  layak (reasonable) diharapkan dapat diselesaikan dengan kompetensi profesional.
b.    Kecermatan dan Keseksamaan Profesional.
Anggota KAP wajib melakukan pemberian jasa profesional dengan kecermatan dan keseksamaan profesional.
c.     Perencanaan dan Supervisi.
Anggota KAP wajib merencanakan dan mensupervisi secara memadai setiap pelaksanaan pemberian jasa profesional.
d.    Data Relevan yang Memadai.
Anggota KAP wajib memperoleh data relevan yang memadai untuk menjadi dasar yang layak bagi kesimpulan atau rekomendasi sehubungan dengan pelaksanaan jasa profesionalnya.
e.     Kepatuhan terhadap Standar.
Anggota KAP yang melaksanakan penugasan jasa auditing, atestasi, review, kompilasi, konsultansi manajemen, perpajakan atau jasa profesional lainnya, wajib mematuhi standar yang dikeluarkan oleh badan pengatur standar yang ditetapkan oleh IAI.
B.   Prinsip-Prinsip Akuntansi.
Anggota KAP tidak diperkenankan:
a.       Menyatakan pendapat atau memberikan penegasan bahwa laporan keuangan atau data keuangan lain suatu entitas disajikan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum atau
b.      Menyatakan bahwa ia tidak menemukan perlunya modifikasi material yang harus dilakukan terhadap laporan atau data tersebut agar sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku, apabila laporan tersebut memuat penyimpangan yang berdampak material terhadap laporan atau data secara keseluruhan dari prinsip-prinsip akuntansi yang ditetapkan oleh badan pengatur standar yang ditetapkan IAI. Dalam keadaan luar biasa, laporan atau data mungkin memuat penyimpangan seperti tersebut diatas. Dalam kondisi tersebut anggota KAP dapat tetap mematuhi ketentuan dalam butir ini selama anggota KAP dapat menunjukkan bahwa laporan atau data akan menyesatkan apabila tidak memuat penyimpangan seperti itu, dengan cara mengungkapkan penyimpangan dan estimasi dampaknya (bila praktis), serta alasan mengapa kepatuhan atas prinsip akuntansi yang berlaku umum akan menghasilkan laporan yang menyesatkan.

3. Tanggung jawab kepada klien
     A.  Informasi Klien yang Rahasia.
  Anggota KAP tidak diperkenankan mengungkapkan informasi klien yang rahasia, tanpa persetujuan dari klien. Ketentuan ini tidak dimaksudkan untuk:
a.     membebaskan anggota KAP dari kewajiban profesionalnya sesuai dengan   aturan etika kepatuhan terhadap standar dan prinsip-prinsip akuntansi
b.    mempengaruhi kewajiban anggota KAP dengan cara apapun untuk mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku seperti panggilan resmi penyidikan pejabat pengusut atau melarang kepatuhan anggota KAP terhadap ketentuan peraturan yang berlaku.
c.     melarang review praktik profesional (review mutu) seorang Anggota sesuai dengan kewenangan IAI atau
d.    menghalangi Anggota dari pengajuan pengaduan keluhan atau pemberian komentar atas penyidikan yang dilakukan oleh badan yang dibentuk IAI-KAP dalam rangka penegakan disiplin Anggota. Anggota yang terlibat dalam penyidikan dan review diatas, tidak boleh memanfaatkannya untuk keuntungan diri pribadi mereka atau mengungkapkan informasi klien yang harus dirahasiakan yang diketahuinya dalam pelaksanaan tugasnya. Larangan ini tidak boleh membatasi Anggota dalam pemberian informasi sehubungan dengan proses penyidikan atau penegakan disiplin sebagaimana telah diungkapkan dalam butir (4) di atas atau review praktik profesional (review mutu) seperti telah disebutkan dalam butir (3) di atas.
B.  Fee Profesional
C.  Besaran Fee
Besarnya fee Anggota dapat bervariasi tergantung antara lain : risiko penugasan, kompleksitas jasa yang diberikan, tingkat keahlian yang diperlukan untuk melaksanakan jasa tersebut, struktur biaya KAP yang bersangkutan dan pertimbangan profesional lainnya. Anggota KAP tidak diperkenankan mendapatkan klien dengan cara menawarkan fee yang dapat merusak citra profesi.
D.  Fee Kontinjen
Fee kontinjen adalah fee yang ditetapkan untuk pelaksanaan suatu jasa profesional tanpa adanya fee yang akan dibebankan, kecuali ada temuan atau hasil tertentu dimana jumlah fee tergantung pada temuan atau hasil tertentu tersebut. Fee dianggap tidak kontinjen jika ditetapkan oleh pengadilan atau badan pengatur atau dalam hal perpajakan, jika dasar penetapan adalah hasil penyelesaian hukum atau temuan badan pengatur. Anggota KAP tidak diperkenankan untuk menetapkan fee kontinjen apabila penetapan tersebut dapat mengurangi indepedensi.

4.   Tanggung jawab kepada rekan seprofesi
       A. Tanggung jawab kepada rekan seprofesi.
Anggota wajib memelihara citra profesi, dengan tidak melakukan perkataan dan perbuatan yang dapat merusak reputasi rekan seprofesi.
B. Komunikasi antar akuntan publik.
Anggota wajib berkomunikasi tertulis dengan akuntan publik pendahulu bila menerima penugasan audit menggantikan akuntan publik pendahulu atau untuk tahun buku yang sama ditunjuk akuntan publik lain dengan jenis dan periode serta tujuan yang berlainan. Akuntan publik pendahulu wajib menanggapi secara tertulis permintaan komunikasi dari akuntan pengganti secara memadai. 
Akuntan publik tidak diperkenankan menerima penugasan atestasi yang jenis atestasi dan periodenya sama dengan penugasan akuntan yang lebih dahulu ditunjuk klien, kecuali apabila penugasan tersebut dilaksanakan untuk memenuhi ketentuan perundang-undangan atau peraturan yang dibuat oleh badan yang berwenang.

5.   Tanggung jawab dan praktik lain
       A. Perbuatan dan perkataan yang mendiskreditkan.
                        Anggota tidak diperkenankan melakukan tindakan dan/atau mengucapkan perkataan yang mencemarkan profesi.
       B. Iklan, promosi dan kegiatan pemasaran lainnya.
                                    Anggota dalam menjalankan praktik akuntan publik diperkenankan mencari klien melalui pemasangan iklan, melakukan promosi pemasaran dan kegiatan pemasaran lainnya sepanjang tidak merendahkan citra profesi.
       C. Komisi dan Fee Referal.
            a) Komisi 
                   Komisi adalah imbalan dalam bentuk uang atau barang atau bentuk lainnya yang diberikan atau diterima kepada/dari klien/pihak lain untuk memperolah penugasan dari klien/pihak lain.
                        Anggota KAP tidak diperkenankan untuk memberikan/menerima komisi apabila pemberian/penerimaan komisi tersebut dapat mengurangi independensi.
            b)  Fee Referal (Rujukan).
                        Fee referal (rujukan) adalah imbalan yang dibayarkan/diterima kepada/dari sesama penyedia jasa profesional akuntan publik. Fee referal (rujukan) hanya diperkenankan bagi sesama profesi.
                        Baru-baru ini salah satu badan yang memiliki fungsi untuk menyusun dan mengembangkan standar profesi dan kode etik profesi akuntan publik yang berkualitas dengan mengacu pada standar internasional, yaitu Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) telah mengembangkan dan menetapkan suatu standar profesi dan kode etik profesi yang berkualitas yang berlaku bagi profesi akuntan publik di Indonesia. Prinsip etika akuntan atau kode etik akuntan itu sendiri meliputi delapan butir pernyataan (IAI, 1998, dalam Ludigdo, 2007). Ke-8 butir pernyataan tersebut merupakan hal-hal yang seharusnya dimiliki oleh seorang akuntan. 8 Butir tersebut terdeskripsikan sebagai berikut :

1.     Tanggung Jawab Profesi (Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional, setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semuakegiatan yang dilakukannya. Sebagai profesional, anggota mempunyai peran penting dalam masyarakat. Sejalan dengan peran tersebut, anggota mempunyai tanggung jawab kepada semua pemakai jasa profesional mereka. Anggota juga harus selalu bertanggungjawab untuk bekerja sama dengan sesama anggota untuk mengembangkan profesi akuntansi, memelihara kepercayaan masyarakat dan menjalankan tanggung jawab profesi dalam mengatur dirinya sendiri. Usaha kolektif semua anggota diperlukan untuk memelihara dan meningkatkan tradisi profesi)
2.     Kepentingan Publik (Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukan komitmen atas profesionalisme. Satu ciri utama dari suatu profesi adalah penerimaan tanggung jawab kepada publik. Profesi akuntan memegang peran yang penting di masyarakat, dimana publik dari profesi akuntan yang terdiri dari klien, pemberi kredit, pemerintah, pemberi kerja, pegawai, investor, dunia bisnis dan keuangan, dan pihak lainnya bergantung kepada obyektivitas dan integritas akuntan dalam memelihara berjalannya fungsi bisnis secara tertib. Ketergantungan ini menimbulkan tanggung jawab akuntan terhadap kepentingan publik. Kepentingan publik didefinisikan sebagai kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani anggota secara keseluruhan. Ketergantungan ini menyebabkan sikap dan tingkah laku akuntan dalam menyediakan jasanya mempengaruhi kesejahteraan ekonomi masyarakat dan negara. Kepentingan utama profesi akuntan adalah untuk membuat pemakai jasa akuntan paham bahwa jasa akuntan dilakukan dengan tingkat prestasi tertinggi sesuai dengan persyaratan etika yang diperlukan untuk mencapai tingkat prestasi tersebut. Dan semua anggota mengikat dirinya untuk menghormati kepercayaan publik. Atas kepercayaan yang diberikan publik kepadanya, anggota harus secara terus menerus menunjukkan dedikasi mereka untuk mencapai profesionalisme yang tinggi)

3.     Integritas (Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin. Integritas adalah suatu elemen karakter yang mendasari timbulnya pengakuan profesional. Integritas merupakan kualitas yang melandasi kepercayaan publik dan merupakan patokan (benchmark) bagi anggota dalam menguji keputusan yang diambilnya. Integritas mengharuskan seorang anggota untuk, antara lain, bersikap jujur dan berterus terang tanpa harus mengorbankan rahasia penerima jasa. Pelayanan dan kepercayaan publik tidak boleh dikalahkan oleh keuntungan pribadi. Integritas dapat menerima kesalahan yang tidak disengaja dan perbedaan pendapat yang jujur, tetapi tidak menerima kecurangan atau peniadaan prinsip)

4.     Objektivitas (Setiap anggota harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya. Obyektivitasnya adalah suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota. Prinsip obyektivitas mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur secara intelektual, tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan kepentingan atau dibawah pengaruh pihak lain. Anggota bekerja dalam berbagai kapasitas yang berbeda dan harus menunjukkan obyektivitas mereka dalam berbagai situasi. Anggota dalam praktek publik memberikan jasa atestasi, perpajakan, serta konsultasi manajemen. Anggota yang lain menyiapkan laporan keuangan sebagai seorang bawahan, melakukan jasa audit internal dan bekerja dalam kapasitas keuangan dan manajemennya di industri, pendidikan, dan pemerintah. Mereka juga mendidik dan melatih orang orang yang ingin masuk kedalam profesi. Apapun jasa dan kapasitasnya, anggota harus melindungi integritas pekerjaannya dan memelihara obyektivitas)

5.     Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional (Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan berhati-hati, kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan ketrampilan profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasa profesional dan teknik yang paling mutakhir. Hal ini mengandung arti bahwa anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan jasa profesional dengan sebaik-baiknya sesuai dengan kemampuannya, demi kepentingan pengguna jasa dan konsisten dengan tanggung jawab profesi kepada publik. Kompetensi diperoleh melalui pendidikan dan pengalaman. Anggota seharusnya tidak menggambarkan dirinya memiliki keahlian atau pengalaman yang tidak mereka miliki. Kompetensi menunjukkan terdapatnya pencapaian dan pemeliharaan suatu tingkat pemahaman dan pengetahuan yang memungkinkan seorang anggota untuk memberikan jasa dengan kemudahan dan kecerdikan. Dalam hal penugasan profesional melebihi kompetensi anggota atau perusahaan, anggota wajib melakukan konsultasi atau menyerahkan klien kepada pihak lain yang lebih kompeten. Setiap anggota bertanggung jawab untuk menentukan kompetensi masing masing atau menilai apakah pendidikan, pedoman dan pertimbangan yang diperlukan memadai untuk bertanggung jawab yang harus dipenuhinya)
6.     Kerahasiaan (Setiap anggota harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya. Kepentingan umum dan profesi menuntut bahwa standar profesi yang berhubungan dengan kerahasiaan didefinisikan bahwa terdapat panduan mengenai sifat sifat dan luas kewajiban kerahasiaan serta mengenai berbagai keadaan di mana informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dapat atau perlu diungkapkan. Anggota mempunyai kewajiban untuk menghormati kerahasiaan informasi tentang klien atau pemberi kerja yang diperoleh melalui jasa profesional yang diberikannya. Kewajiban kerahasiaan berlanjut bahkan setelah hubungan antar anggota dan klien atau pemberi jasa berakhir)
7.     Perilaku Profesional (Setiap anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi. Kewajiban untuk menjauhi tingkah laku yang dapat mendiskreditkan profesi harus dipenuhi oleh anggota sebagai perwujudan tanggung jawabnya kepada penerima jasa, pihak ketiga, anggota yang lain, staf, pemberi kerja dan masyarakat umum)
8.     Standar Teknis (Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar profesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas. Standar teknis dan standar professional yang harus ditaati anggota adalah standar yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Internasional Federation of Accountants, badan pengatur, dan pengaturan perundang-undangan yang relevan)

Tanggung Jawab Sosial (social responsibility) Kantor Akuntan Publik sebagai Entitas Bisnis. Tanggung jawab sosial suatu lembaga bukanlah pemberian sumbangan atau pemberian layanan gratis. Tanggung jawab sosial kantor akuntan publik meliputi ciri utama dari profesi akuntan publik terutama sikap altruisme, yaitu mengutamakan kepentingan publik dan juga memperhatikan sesama akuntan publik dibanding mengejar laba.
Milton Friedman memaparkan tanggung jawab bisnis yang utama adalah menggunakan sumber daya dan mendesain tindakan untuk meningkatkan laba sepanjang tetap mengikuti atau mematuhi aturan permainan. Hal ini dapat dikatakan bahwa bisnis tidak seharusnya diwarnai oleh penipuan dan kecurangan. Pada struktur utilitarian, melakukan aktivitas untuk memenuhi kepentingan sendiri diperbolehkan. Untuk memenuhi kepentingan sendiri, setiap orang memiliki cara yang berbeda-beda dan terkadang saling berbenturan satu dengan yang lainnya. Menurut Smith mengejar kepentingan pribadi diperbolehkan sepanjang tidak melanggar hukum dan keadilan atau kebenaran. Bisnis harus diciptakan dan diorganisasikan dengan cara yang bermanfaat bagi masyarakat.
Sebagai entitas bisnis layaknya entitas-entitas bisnis lain, Kantor Akuntan Publik juga dituntut untuk peduli dengan keadaan masyarakat, bukan hanya dalam bentuk uang dengan jalan memberikan sumbangan, melainkan lebih kompleks lagi yang artinya pada Kantor Akuntan Publik juga dituntut akan suatu tanggung jawab sosial kepada masyarakat. Namun, pada Kantor Akuntan Publik bentuk tanggung jawab sosial suatu lembaga bukanlah pemberian sumbangan atau pemberian layanan gratis. Tapi meliputi ciri utama dari profesi akuntan publik terutama sikap altruisme, yaitu mengutamakan kepentingan publik dan juga memperhatikan sesama akuntan publik dibanding mengejar laba.

Krisis Dalam Profesi Akuntansi
Profesi akuntansi yang krisis bahayanya adalah apabila tiap-tiap auditor atau attestor bertindak di jalan yang salah, opini dan audit akan bersifat tidak berharga. Suatu penggunaan untuk akuntan akan mengenakkan pajak preparers dan wartawan keuangan tetapi fungsi audit yang menjadi jantungnya akuntansi akan memotong keluar dari praktek untuk menyumbangkan hamper sia-sia penyalahgunaannya.
Perusahaan melakukan pengawasan terhadap auditor-auditor yang sedang bekerja untuk melaksanakan pengawasan intern, keuangan, administratif, penjualan, pengolahan data dan fungsi pemasaran diantara orang banyak.
Akuntan publik merupakan suatu wadah yang dapat menilai apakah laporan keuangan sudah sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi ataupun audit. Perbedaan akuntan publik dengan perusahaan jasa lainnya yaitu jasa yang diberikan oleh KAP akan digunakan sebagai alat untuk membuat keputusan.
Kewajiban dari KAP yaitu jasa yang diberikan dipakai untuk make decision atau memiliki tanggung jawab sosial atas kegiatan usahanya.
Bagi akuntan berperilaku etis akan berpengaruh terhadap citra KAP dan membangun kepercayaan masyarakat serta akan memperlakukan klien dengan baik dan jujur, maka tidak hanya meningkatkan pendapatannya tetapi juga memberi pengaruh positif bagi karyawan KAP. Perilaku etis ini akan memberi manfaat yang lebih bagi manager KAP dibanding bagi karyawan KAP yang lain. Kesenjangan yang terjadi adalah selain melakukan audit juga melakukan konsultan, membuat laporan keuangan, menyiapkan laporan pajak. Oleh karena itu terdapat kesenjangan diatara profesi akuntansi dan keharusan profesi akuntansinya.
Maraknya kecurangan di laporan keuangan, secara langsung maupun tidak langsung mengarah pada profesi akuntan. Sederetan kecurangan telah terjadi baik diluar maupun di Indonesia. Profesi akuntan saat ini tengah menghadapi sorotan tajam terlebih setelah adanya sejumlah skandal akuntansi yang dilakukan beberapa perusahaan dunia. Terungkapnya kasus manipulasi yang dilakukan perusahaan Enron merupakan pemicu terjadinya krisis dalam dunia profesi akuntan dan terungkapnya kasus-kasus manipulasi akuntansi lainnya seperti kasus worldCom, Xerox Corp, dan Merek Corp. Dan di Indonesia yaitu kasus Kimia Farma, PT Bank Lippo, dan ditambah lagi kasus penolakan laporan keuangan PT. Telkom oleh SEC, semakin menambah daftar panjang ketidak percayaan terhadap profesi akuntan.
Dalam hasil Kongres Akuntan Sedunia (Word Congres Of Accountants “WCOA”  ke-16 yang diselenggarakan di Hongkong juga disimpulkan bahwa kredibilitas profesi akuntan sebagai fondasi utama sedang dipertaruhkan. Sebagai fondasi utama,tanpa sebuah kredibilitas profesi ini akan hancur. Hal ini disebabkan oleh beberapa skandal terkait dengan profesi akuntan yang telah terjadi.  Namun, Profesi akuntan dapat saja mengatasi krisis ini dengan menempuh cara peningkatan independensi, kredibilitas, dan kepercayaan masyarakat. Oleh karena itu presiden International Federation of Accountants IFAC menghimbau agar para akuntan mematuhi aturan profesi untuk mendapatkan kepercayaan masyarakat agar krisis profesi akuntan tidak lagi terjadi.

Regulasi Dalam Rangka Penegakan Etika Kantor Akuntan Publik
Setiap orang yang melakukan tindakan yang tidak etis maka perlu adanya penanganan terhadap tindakan tidak etis tersebut. Tetapi jika pelanggaran serupa banyak dilakukan oleh anggota masyarakat atau anggota profesi maka hal tersebut perlu dipertanyakan apakah aturan-aturan yang berlaku masih perlu tetap dipertahankan atau dipertimbangkan untuk dikembangkan dan disesuaikan dengan perubahan dan perkembangan lingkungan.
Secara umum kode etik berlaku untuk profesi akuntan secara keselurahan kalau melihat kode etik akuntan Indonesia isinya sebagian besar menyangkut profesi akuntan publik. Padahal IAI mempunyai kompartemen akuntan pendidik, kompartemen akuntan manajemen disamping kompartemen akuntan publik. Perlu dipikir kode etik yang menyangkut akuntan manajemen, akuntan pendidik, akuntan negara (BPKP, BPK, pajak).
Kasus yang sering terjadi dan menjadi berita biasannya yang menyangkut akuntan publik. Kasus tersebut bagi masyarakat sering diangap sebagai pelanggaran kode etik, padahal seringkali kasus tersebut sebenarnya merupakan pelanggaran standar audit atau pelanggaran terhadap SAK.
Terlepas dari hal tersebut diatas untuk dapat melakukan penegakan terhadap kode etik ada beberapa hal yang harus dilakukan dan sepertinya masih sejalan dengan salah satu kebijakan umum pengurus IAI periode 1990 s/d 1994yaitu :
1)     Penyempurnaan kode etik yang ada penerbitan interprestasi atas kode etik yang ada baik sebagai tanggapan atas kasus pengaduan maupun keluhan dari rekan akuntan atau masyarakat umum. Hal ini sudah dilakukan mulai dari seminar pemutakhiran kode etik IAI, hotel Daichi 15 juni 1994 di Jakarta dan kongres ke-7 di Bandung dan masih terus dansedang dilakukan oleh pengurus komite kode etik saat ini.
2)     Proses peradilan baik oleh badan pengawas profesi maupun dewan pertimbangan profesi dan tindak lanjutnya (peringatan tertulis, pemberhentian sementara dan pemberhentian sebagai anggota IAI). Harus ada suatu bagian dalam IAI yang mengambil inisiatif untuk mengajukan pengaduan baik kepada badan pengawasan profesi atas pelanggaran kode etik meskipun tidak ada pengaduan dari pihak lain tetapi menjadi perhatian dari masyarakat luas.
Di Indonesia, melalui PPAJP – Dep. Keu., pemerintah melaksanakan regulasi yang bertujuan melakukan pembinaan dan pengawasan terkait dengan penegakkan etika terhadap kantor akuntan publik. Hal ini dilakukan sejalan dengan regulasi yang dilakukan oleh asosiasi profesi terhadap anggotanya. Perlu diketahui bahwa telah terjadi perubahan insitusional dalam asosiasi profesi AP. Saat ini, asosiasi AP berada di bawah naungan Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI). Sebelumnya asosiasi AP merupakan bagian dari Institut Akuntan Indonesia (IAI), yaitu Kompartemen Akuntan Publik.
Perkembangan terakhir dunia internasional menunjukkan bahwa kewenangan pengaturan akuntan publik mulai ditarik ke pihak pemerintah, dimulai dengan Amerika Serikat yang membentuk Public Company Accounting Oversight Board (PCAOB). PCAOB merupakan lembaga semi pemerintah yang dibentuk berdasarkan Sarbanes Oxley Act 2002. Hal ini terkait dengan turunnya kepercayaan masyarakat terhadap lemahnya regulasi yang dilakukan oleh asosiasi profesi, terutama sejak terjadinya kasus Enron dan Wordcom yang menyebabkan bangkrutnya Arthur Andersen sebagai salah satu the Big-5, yaitu kantor akuntan publik besar tingkat dunia. Sebelumnya, kewenangan asosiasi profesi sangat besar, antara lain:
(i)   pembuatan standar akuntansi dan standar audit;
(ii)  pemeriksaan terhadap kertas kerja audit; dan
(iii) pemberian sanksi.
Dengan kewenangan asosiasi yang demikian luas, diperkirakan bahwa asosiasi profesi dapat bertindak kurang independen jika terkait dengan kepentingan anggotanya. Berkaitan dengan perkembangan tersebut, pemerintah Indonesia melalui Rancangan Undang-Undang tentang Akuntan Publik (Draft RUU AP, Depkeu, 2006) menarik kewenangan pengawasan dan pembinaan ke tangan Menteri Keuangan, disamping tetap melimpahkan beberapa kewenangan kepada asosiasi profesi.
 Dalam RUU AP tersebut, regulasi terhadap akuntan publik diperketat disertai dengan usulan penerapan sanksi disiplin berat dan denda administratif yang besar, terutama dalam hal pelanggaran penerapan Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP). Di samping itu ditambahkan pula sanksi pidana kepada akuntan publik palsu (atau orang yang mengaku sebagai akuntan publik) dan kepada akuntan publik yang melanggar penerapan SPAP. Seluruh regulasi tersebut dimaksudkan untuk meningkatkan kualitas pelaporan keuangan, meningkatkan kepercayaan publik serta melindungi kepentingan publik melalui peningkatan independensi auditor dan kualitas audit.


Nama   : Angga Priyambada
Npm    : 28211642

Kelas   : 4EB08

ETIKA DALAM AUDITING


 Etika dalam auditing adalah suatu proses yang sistematis untuk memperoleh serta mengevaluasi bukti secara objektif mengenai asersi-asersi kegiatan ekonomi, dengan tujuan untuk menetapkan derajat kesesuaian antara asersi-asersi tersebut, serta penyampaian hasilnya kepada pihak-pihak yang berkepentingan. 
            Auditor harus bertanggung jawab untuk merencanakan dan melaksanakan audit dengan tujuan untuk memperoleh keyakinan memadai mengenai apakah laporan keuangan bebas dari salah saji material, baik yang disebabkan oleh kekeliruan atau kecurangan.

1.Kepercayaan Publik
Kepercayaan masyarakat umum  sebagai pengguna jasa audit atas independen sangat penting bagi perkembangan profesi akuntan publik. Kepercayaan masyarakat akan menurun jika terdapat bukti bahwa independensi auditor ternyata berkurang, bahkan kepercayaan masyarakat juga bisa menurun disebabkan oleh keadaan mereka yang berpikiran sehat (reasonable) dianggap dapat mempengaruhi sikap independensi tersebut. Untuk menjadi independen, auditor harus secara intelektual jujur, bebas dari setiap kewajiban terhadap kliennya dan tidak mempunyai suatu kepentingan dengan kliennya baik merupakan manajemen perusahaan atau pemilik perusahaan. Kompetensi dan independensi yang dimiliki oleh auditor dalam penerapannya akan terkait dengan etika. Akuntan mempunyai kewajiban untuk menjaga standar perilaku etis tertinggi mereka kepada organisasi dimana mereka bernaung, profesi mereka, masyarakat dan diri mereka sendiri dimana akuntan mempunyai tanggung jawab menjadi kompeten dan untuk menjaga integritas dan obyektivitas mereka.

2.Tanggung Jawab Auditor kepada Publik
Profesi akuntan di dalam masyarakat memiliki peranan yang sangat penting dalam memelihara berjalannya fungsi bisnis secara tertib dengan menilai kewajaran dari laporan keuangan yang disajikan oleh perusahaan. Ketergantungan antara akuntan dengan publik menimbulkan tanggung jawab akuntan terhadap kepentingan publik. Dalam kode etik diungkapkan, akuntan tidak hanya memiliki tanggung jawab terhadap klien yang membayarnya saja, akan tetapi memiliki tanggung jawab juga terhadap publik. Kepentingan publik didefinisikan sebagai kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani secara keseluruhan. Publik akan mengharapkan akuntan untuk memenuhi tanggung jawabnya dengan integritas, obyektifitas, keseksamaan profesionalisme, dan kepentingan untuk melayani publik. Para akuntan diharapkan memberikan jasa yang berkualitas, mengenakan jasa imbalan yang pantas, serta menawarkan berbagai jasa dengan tingkat profesionalisme yang tinggi. Atas kepercayaan publik yang diberikan inilah seorang akuntan harus secara terus-menerus menunjukkan dedikasinya untuk mencapai profesionalisme yang tinggi.
Justice Buger mengungkapkan bahwa akuntan publik yang independen dalam memberikan laporan penilaian mengenai laporan keuangan perusahaan memandang bahwa tanggung jawab kepada publik itu melampaui hubungan antara auditor dengan kliennya.
Ketika auditor menerima penugasan audit terhadap sebuah perusahaan, hal ini membuat konsequensi terhadap auditor untuk bertanggung jawab kepada publik. Penugasan untuk melaporkan kepada publik mengenai kewajaran dalam gambaran laporan keuangan dan pengoperasian perusahaan untuk waktu tertentu memberikan ”fiduciary responsibility” kepada auditor untuk melindungi kepentingan publik dan sikap independen dari klien yang digunakan sebagai dasar dalam menjaga kepercayaan dari publik.

3.Tanggung Jawab Dasar Auditor
The Auditing Practice Committee, yang merupakan cikal bakal dari Auditing Practices Board, ditahun 1980, memberikan ringkasan (summary) tanggung jawab auditor:
Perencanaan, Pengendalian dan Pencatatan. Auditor perlu merencanakan, mengendalikan dan mencatat pekerjannya.
Sistem Akuntansi. Auditor harus mengetahui dengan pasti sistem pencatatan dan pemrosesan transaksi dan menilai kecukupannya sebagai dasar penyusunan laporan keuangan.
Bukti Audit. Auditor akan memperoleh bukti audit yang relevan dan reliable untuk memberikan kesimpulan rasional.
Pengendalian Intern. Bila auditor berharap untuk menempatkan kepercayaan pada pengendalian internal, hendaknya memastikan dan mengevaluasi pengendalian itu dan melakukan compliance test.
Meninjau Ulang Laporan Keuangan yang Relevan. Auditor melaksanakan tinjau ulang laporan keuangan yang relevan seperlunya, dalam hubungannya dengan kesimpulan yang diambil berdasarkan bukti audit lain yang didapat, dan untuk memberi dasar rasional atas pendapat mengenai laporan keuangan.
4. Independensi Auditor
Independensi adalah keadaan bebas dari pengaruh, tidak dikendalikan oleh pihak lain, tidak tergantung pada orang lain (Mulyadi dan Puradireja, 2002: 26).  Dalam SPAP (IAI, 2001: 220.1) auditor diharuskan bersikap independen, artinya tidak mudah dipengaruhi, karena ia melaksanakan pekerjaannya untuk kepentingan umum (dibedakan di dalam hal ia berpraktik sebagai auditor intern).
Terdapat tiga aspek independensi seorang auditor, yaitu sebagai berikut.
(1)          Independence in fact (independensi dalam fakta). Artinya auditor harus mempunyai kejujuran yang tinggi, keterkaitan yang erat dengan objektivitas.
(2)          Independence in appearance (independensi dalam penampilan). Artinya pandangan pihak lain terhadap diri auditor sehubungan dengan pelaksanaan audit.
(3)          Independence in competence (independensi dari sudut keahliannya). Independensi dari sudut pandang keahlian terkait erat dengan kecakapan profesional auditor.

5. Peraturan Pasar Modal dan Regulator mengenai Independensi Akuntan Publik
Penilaian kecukupan peraturan perlindungan investor pada pasar modal Indonesia mencakup beberapa komponen analisa yaitu;
1.      Ketentuan isi pelaporan emitmen atau perusahaan publik yang harus disampaikan kepada publik dan Bapepam,
2.      Ketentuan Bapepam tentang penerapan internal control pada emitmen atau perusahaan public,
3.      Ketentuan Bapepam tentang, pembentukan Komite Audit oleh emitmen atau perusahaan public.
4.      Ketentuan tentang aktivitas profesi jasa auditor independen.

Seperti regulator pasar modal lainnya Bapepam mempunyai kewenangan untuk memberikan izin, persetujuan, pendaftaran kepada para pelaku pasar modal, memproses pendaftaran dalam rangka penawaran umum, menerbitkan peraturan pelaksanaan dari perundang-undangan di bidang pasar modal, dan melakukan penegakan hukum atas setiap pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
Salah satu tugas pengawasan Bapepam adalah memberikan perlindungan kepada investor dari kegiatan-kegiatan yang merugikan seperti pemalsuan data dan laporan keuangan, window dressing, serta lain-lainnya dengan menerbitkan peraturan pelaksana di bidang pasar modal. Dalam melindungi investor dari ketidakakuratan data atau informasi, Bapepam sebagai regulator telah mengeluarkan beberapa peraturan yang berhubungan dengan keaslian data yang disajikan emiten baik dalam laporan tahunan maupun dalam laporan keuangan emiten.
Ketentuan-ketentuan yang telah dikeluarkan oleh Bapepam antara lain adalah Peraturan Nomor: VIII.A.2/Keputusan Ketua Bapepam Nomor: Kep-20/PM/2002 tentang Independensi Akuntan yang Memberikan Jasa Audit di Pasar Modal. Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:
a.       Periode Audit adalah periode yang mencakup periode laporan keuangan yang menjadi objek audit, review, atau atestasi lainnya.
b.      Periode Penugasan Profesional adalah periode penugasan untuk melakukan pekerjaan atestasi termasuk menyiapkan laporan kepada Bapepam dan Lembaga Keuangan.
c.       Anggota Keluarga Dekat adalah istri atau suami, orang tua, anak baik di dalam maupun di luar tanggungan, dan saudara kandung.
d.      Fee Kontinjen adalah fee yang ditetapkan untuk pelaksanaan suatu jasa profesional yang hanya akan dibebankan apabila ada temuan atau hasil tertentu dimana jumlah fee tergantung pada temuan atau hasil tertentu tersebut.
e.       Orang Dalam Kantor Akuntan Publik adalah orang yang termasuk dalam penugasan audit, review, atestasi lainnya, dan/atau non atestasi yaitu: rekan, pimpinan, karyawan professional, dan/atau penelaah yang terlibat dalam penugasan.

           
           
Nama   : Angga Priyambada
Npm    : 28211642
Kelas   : 4EB08


ETIKA DALAM AKUNTANSI KEUANGAN DAN AKUNTANSI MANAJEMEN



AKUNTANSI KEUANGAN
            Akuntansi Keuangan adalah bagian dari akuntansi yang berkaitan dengan penyiapan laporan keuangan untuk pihak luar, seperti pemegang saham, kreditor, pemasok, serta pemerintah. Prinsip utama yang dipakai dalam akuntansi keuangan adalah persamaan akuntansi (Aktiva = Kewajiban + Modal).
Akuntansi keuangan berhubungan dengan masalah pencatatan transaksi untuk suatu perusahaan atau organisasi dan penyusunan berbagai laporan berkala dari hasil pencatatan tersebut. Laporan ini yang disusun untuk kepentingan umum dan biasanya digunakan pemilik perusahaan untuk menilai prestasi manajer atau dipakai manajer sebagai pertanggungjawaban keuangan terhadap para pemegang saham.
Hal penting dari akuntansi keuangan adalah adanya Standar Akuntansi Keuangan (SAK) yang merupakan aturan-aturan yang harus digunakan didalam pengukuran dan penyajian laporan keuangan untuk kepentingan eksternal. Dengan demikian, diharapkan pemakai dan penyusun laporan keuangan dapat berkomunikasi melalui laporan keuangan ini, sebab mereka menggunakan acuan yang sama yaitu SAK. SAK ini mulai diterapkan di Indonesia pada 1994, menggantikan Prinsip-prinsi Akuntansi Indonesia tahun 1984.
Pengertian akuntansi menurut American Accounting Association adalah “Accounting as the process identifiying, measuring, and communicating economic information to permit informed judgements and decisions by users of the information” (Wilopo, 2005 : 9).
Informasi ekonomi adalah informasi yang berkaitan dengan berbagai situasi yang melibatkan keterbatasan sumber daya. Proses akuntansi ini diakhiri dengan tersedianya laporan keuangan.

Definisi akuntansi menurut AICPA:
“Accounting is the art of recording, classifying, and summarizing in a  significant manner and in terms of money, transaction and events which are in part at least, of a financial character, and interpreting the results  thereof”.
Menurut Scott (2003 : 6)  The environment of accounting is both very complex and very challenging. It is complex because the product of accounting is information – a powerful and important comodity. 
Sedangkan menurut Kieso (2002 : 2), akuntansi bisa didefinisikan secara tepat dengan menjelaskan tiga karakteristik penting dari akuntansi:
(1) pengidentifikasian, pengukuran, dan pengkomunikasian informasi keuangan tentang (2) entitas ekonomi kepada (3) pemakai yang berkepentingan. Karakteristik-karakteristik ini telah dipakai untuk menjelaskan akuntansi selama beratus-ratus tahun. Namun, dalam 30 tahun terakhir entitas ekonomi telah berubah secara signifikan baik dari segi ukuran maupun komplekstitas, dan pemakai yang berkepentingan juga telah bertambah secara substansial baik dari segi jumlah maupun keragaman.

FASB mendefinisikan akuntansi secara umum adalah :
“Accounting is the body knowledge and functions concered with systematic originating, recording, classifying, processing, summerizing, analyzing, interpreting and supplying of dependable and significant  information covering, transaction, and event wich are, in part at least, of  financial character, required for the management and operation of an entity  and for report that have to be submitted there on to meet fiduciary and  other responsibilities”. 
Definisi selanjutnya terdapat pada APB No. 4 yang dapat menjelaskan akuntansi sebagai suatu aktivitas jasa yang memiliki fungsi menyediakan informasi kuantitatif, terutama yang bersifat keuangan tentang satuan-satuan ekonomi yang dapat bermanfaat dalam menetapkan pilihan-pilihan yang logis diantara berbagai tindakan alternatif.
 Definisi tersebut adalah :
“Accounting is a service activity. Its function is to provide quantitative information, primarily financial in nature, about economics entities that is intended to be useful in making economic decision, in making reasons choices among alternatives course of action”.
Dan dapat disimpulkan bahwa:
a.       akuntansi menyediakan jasa yang penting di dalam lingkungan bisnis untuk membantu pengambilan keputusan alokasi sumber daya yang terbatas; b) informasi yang disediakan akuntansi bersifat kuantitatif yang dapat digunakan dengan evaluasi kualitatif dalam pengambilan keputusan ekonomi; c) meskipun akuntansi melaporkan apa yang telah terjadi tetapi berguna untuk pengambilan keputusan di masa mendatang (Smith, Skousen, dan Stice, 1997). 
b.      Sejarah akuntansi menggambarkan kronologis proses akuntansi yang panjang (Hendriksen, 1992 : 51-52). Akuntansi bukanlah sesuatu yang baru di dunia bisnis. Pada awalnya akuntansi berhubungan dengan kebutuhan informasi bagi manajemen, dan bukan bagi pemilik modal atau investor. Akuntansi lebih digunakan oleh manajemen untuk mempertanggungjawabkan hasil pengolahan usaha yang dipercayakan kepadanya. 
2.1.2. Informasi Akuntansi
            Belkaoui (2000) mendefinisikan informasi akuntansi sebagai informasi kuantitatif   tentang entitas ekonomi yang bermanfaat untuk pengambilan keputusan ekonomi dalam menentukan pilihan-pilihan diantara alternatif-alternatif tindakan. Penggunaan informasi akuntansi itu untuk perencanaan strategis, pengawasan manajemen dan pengawasan operasional (Anthony, 1965; Simons, 1991).
Informasi akuntansi pada dasarnya bersifat keuangan dan terutama digunakan untuk tujuan pengambilan keputusan, pengawasan dan impelemntasi keputusan-keputusan perusahaan (Arnold and Hope, 1990). Agar data keuangan dapat dimanfaatkan dengan baik oleh pihak internal maupun eksternal perusahaan, maka data tersebut harus disusun dalam bentuk-bentuk yang sesuai. Informasi akuntansi digolongkan menjadi tiga jenis yaitu (a) informasi operasi; (b) informasi akuntansi manajemen; dan (c) informasi akuntansi keuangan (Anthony & Reece; 1989:5).
a. Informasi Operasi
Informasi ini menyediakan data mentah bagi informasi akuntansi keuangan dan informasi akuntansi manajemen. Informasi operasi yang terdapat pada perusahaan manufaktur antara lain: informasi produksi; informasi pembelian dan pemakaian bahan baku; informasi penggajian; informasi penjualan; dan lain-lain (Mulyadi, 1995 : 15). 

b. Informasi Akuntansi Manajemen
Menurut Anthony dan Reece (1989 : 6) informasi akuntansi yang khusus ditujukan untuk kepentingan manajemen disebut informasi akuntansi manajemen. Informasi ini digunakan dalam tiga fungsi manajemen, yaitu:
(1) perencanaan; (2) implementasi; (3) pengendalian.
Informasi akunatnsi manajemen ini dihasilkan oleh sistem pengolahan informasi keuangan yang disebut akuntansi manajemen (Mulyadi, 1995 ; Hansen & Mowen, 2005). Informasi akuntansi manajemen ini disajikan kepada manajemen perusahaan dalam berbagai laporan, seperti anggaran, laporan penjualan, laporan biaya produksi, laporan biaya menurut pusat pertanggungjawaban, laporan biaya menurut aktivitas, dan lain-lain. 

c. Informasi Akuntansi Keuangan
Informasi akuntansi keuangan digunakan baik oleh manajer maupun
pihak eksternal perusahaan, dengan tujuan untuk menyediakan informasi
yang menyangkut posisi keuangan, kinerja serta perubahan keuangan suatu
perusahaan yang bermanfaat bagi sejumlah besar pemakai dalam
pengambilan keputusan ekonomi (IAI, 2001).
Informasi akuntansi keuangan untuk pihak luar disajikan dalam laporan keuangan yang terdiri dari neraca, laporan laba rugi, dan laporan perubahan posisi keuangan. Pihak luar yang menggunakan laporan keuangan meliputi pemegang saham, kreditur, badan atau lembaga pemerintah, dan masyarakat umum dimana masing-masing pihak tersebut mempunyai kepentingan yang berbeda. Informasi ini disajikan dan disusun berdasarkan aturan dasar yang dinamakan Standar Akuntansi Keuangan (SAK). Standar akuntansi keuangan tersebut dipakai untuk menyusun laporan keuangan. Laporan keuangan untuk pihak luar menyajikan suatu gambaran menyeluruh tentang kondisi keuangan dan hasil usaha suatu organisasi. Pihak manajemen memerlukan informasi akuntansi keuangan yang lebih rinci (Mulyadi, 1995 ; Hansen & Mowen, 2005).
Holmes dan Nicholls (1989) menjelaskan bahwa kekurangan informasi akuntansi dalam manajemen perusahaan dapat membahayakan operasional perusahaan. Kondisi keuangan yang memburuk dan kekurangan catatan akuntansi akan membatasi akses untuk memperoleh informasi yang diperlukan, sehingga akan menyebabkan kegagalan perusahaan. Oleh karena itu penggunaan informasi akuntansi berpengaruh terhadap perencanaan dan pengendalian perusahaan (Roberts, Dunne, dan Ezell ; 1980).
Beberapa penelitian lain mengungkapkan bahwa kelemahan keuangan dan faktor-faktor yang mempengaruhi merupakan salah satu alasan utama kegagalan perusahaan kecil dan menengah (Peterson, Kometsky & Ridgway, 1993; Monk, 2000). Kekurangan catatan akuntansi akan menimbulkan masalah perpajakan atau institusi pemerintah lainnya, dan juga menyulitkan manajer perusahaan untuk mengukur prestasi perusahaan. Wichman (1983) menjelaskan bahwa kapabilitas akuntansi merupakan faktor penting yang akan mempengaruhi kesuksesan dan kegagalan perusahaan kecil dan menengah.
Faktor-faktor yang mempengaruhi penggunaan informasi akuntansi pada usaha kecil dan menengah menurut Holmes dan Nicholls (1988) antara lain pengetahuan akuntansi, skala usaha, jenis usaha dan pengalaman usaha. 
Holmes dan Nicholls (1988) mengklasifikasikan informasi akuntansi dalam tiga jenis yang berbeda menurut manfaatnya bagi para pemakai, yaitu: a) statutory accounting information, merupakan informasi yang harus disiapkan sesuai dengan peraturan yang ada; b) budgetary information, yaitu informasi akuntansi yang disajikan dalam bentuk anggaran yang berguna bagi pihak internal dalam perencanaan, penilaian dan pengambilan keputusan dan c) additional accounting information, yaitu informasi akuntansi lain yang disiapkan perusahaan guna meningkatkan efektifitas pengambilan keputusan manajer. Konsep informasi akuntansi Holmes dan Nicholls inilah yang digunakan dalam penelitian ini, karena konsep informasi akuntansi Holmes dan Nicholls mencakup seluruh informasi akuntansi yang dibutuhkan oleh perusahaan.
Menurut Cushing dan Romney (1994 : 2) informasi agar dapat bermanfaat harus memenuhi beberapa kriteria. Informasi harus dapat diandalkan (reliable), relevan, tepat waktu, lengkap, dapat dimengerti dan dapat diuji. Dapat diandalkan berarti bebas dari kesalahan atau bias, harus pula menunjukkan kejadian atau aktivitas perusahaan secara tepat. Relevan berarti informasi tersebut mempunyai manfaat bagi pemakainya. Relevansi informasi untuk tiap-tiap orang berbeda satu sama lainnya. Tepat waktu berarti informasi tersebut harus datang tepat waktu, karena informasi yang usang tidak berguna bagi pengambilan keputusan. Lengkap berarti informasi tersebut memuat seluruh data yang relevan. Informasi tersebut dapat dimengerti jika disajikan dalam bentuk yang bermanfaat dan dapat dicerna oleh pemakai. Informasi tersebut dapat diuji berarti dua orang yang independen dapat memproduksi informasi yang sama. 
Informasi akuntansi yang dihasilkan oleh pihak manajemen perusahaan mempunyai beberapa karakteristik kualitatif yang harus dimiliki. Karakteristikkarakteristik kualitatif tersebut akan membedakan informasi yang bermanfaat dengan informasi yang kurang bermanfaat bagi penggunanya. Dalam pemilihan metode akuntansi yang akan digunakan perusahaan, karakteristik-karakteristik tersebut haruslah menjadi salah satu dasar pertimbangan pemilihan metode akuntansi yang akan digunakan. Menurut Statement of Financial Accounting (SFAC) No. 2 karakteristik kualitatif dari informasi akuntansi adalah sebagai berikut : 

1. Relevan maksudnya adalah kapasitas informasi yang dapat mendorong suatu keputusan apabila dimanfaatkan oleh pemakai untuk kepentingan memprediksi hasil di masa depan yang berdasarkan kejadian waktu lalu dan sekarang. Ada tiga karakteristik utama yaitu: 
a.       Ketepatan waktu (timeliness), yaitu informasi yang siap digunakan para pemakai sebelum kehilangan makna dan kapasitas dalam pengambilan keputusan; 
b.       Nilai prediktif (predictive value), yaitu informasi dapat membantu pemakai dalam membuat prediksi tentang hasil akhir dari kejadian yang lalu, sekarang dan masa depan;
c.        Umpan balik (feedback value), yaitu kualitas informasi yang memngkinkan pemakai dapat mengkonfirmasikan ekspektasinya yang telah terjadi di masa lalu.

2. Reliable, maksudnya adalah kualitas informasi yang dijamin bebas dari kesalahan dan penyimpangan atau bias serta telah dinilai dan disajikan secara layak sesuai dengan tujuannya. Reliable mempunyai tiga karakteristik utama yaitu:
a.  Dapat diperiksa (veriviability), yaitu konsensus dalam pilihan pengukuran akuntansi yang dapat dinilai melalui kemampuannya untuk meyakinkan bahwa apakah informasi yang disajikan berdasarkan metode tertentu memberikan hasil yang sama apabila diverivikasi dengan metode yang sama oleh pihak independen;
b.Kejujuran penyajian (representation faithfulness), yaitu adanya kecocokan antara angka dan diskripsi akunatnsi serta sumber-sumbernya;
c.Netralitas (neutrality), informasi akuntansi yang netral diperuntukkan bagi kebutuhan umum para pemakai dan terlepas dari anggapan mengenai kebutuhan tertentu dan keinginan tertrentu para pemakai khusus informasi. 
3. Daya Banding (comparability), informasi akuntansi yang dapat dibandingkan menyajikan kesamaan dan perbedaan yang timbul dari kesamaan dasar dan perbedaan dasar dalam perusahaan dan transaksinya dan tidak semata-mata dari perbedaan perlakuan akuntansinya.
4. Konsistensi (consistency), yaitu keseragaman dalam penetapan kebijaksanaan dan prosedur akuntansi yang tidak berubah dari periode ke periode.

2.1.3. Pengetahuan Akuntansi
Pengetahuan akuntansi sangat diperlukan oleh manajer atau pemilik perusahaan dalam menjalankan operasional perusahaan. Motivasi untuk mempelajari tentang pengetahuan akuntansi akan meningkatkan pemahaman manajer atau pemilik dalam menerapkan akuntansi dalam perusahaan (Bedard dan Chi, 1993; Libby, 1993; Spilker, 1995).
Pengetahuan akuntansi dalam penelitian ini terdiri dari pengetahuan deklaratif dan pengetahuan prosedural. Pengetahuan deklaratif merupakan pengetahuan tentang fakta-fakta dan berdasarkan konsep, contohnya: kas adalah bagian dari current assets; pengetahuan ini memudahkan dalam analisis rasio, sedangkan pengetahuan prosedural merupakan pengetahuan yang konsisten dengan aturan-aturan (Bonner dan Walker, 1994; Spilker, 1995). Pengetahuan deklaratif biasanya tergantung dari instruksi yang ada, sedangkan pengetahuan prosedural biasanya tergantung pada pengalaman (Spilker, 1995).
Dalam beberapa penelitian, pengetahuan deklaratif dan pengetahuan prosedural dapat meningkatkan kinerja (performance). Bonner et al. (1992) menyatakan bahwa pengetahuan deklaratif berkorelasi positif dengan isu-isu perpajakan dan bahwa dengan pengukuran pengetahuan deklaratif dan pengetahuan prosedural mempunyai korelasi positif dengan kuantitas dan kualitas isu-isu yang sudah teridentifikasi. Bonner dan Walker (1994) juga menyatakan bahwa pengetahuan prosedural mempunyai hubungan positif terhadap kinerja.
Pengetahuan manajer atau pemilik yang rendah menyebabkan banyak perusahaan kecil dan menengah menggunakan jasa Konsultan atau Akuntan Publik dalam penyediaan informasi akuntansi (Wichman, 1983; Holmes dan Nicholls, 1988).


AKUNTANSI MANAJEMEN
1. Pengertian Akuntansi Manajemen
Akuntansi mempunyai peranan yang sangat penting dalam dunia usaha, mulai dari badan usaha kecil yang tidak mencari keuntungan sampai pada perusahaan besar yang mencari keuntungan membutuhkan informasi akuntansi yang digunakan sebagai alat perencanaan, pengawasan maupun sebagai dasar pengambilan keputusan. Dilihat dari pengertian akuntansi itu sendiri mempunyai banyak definisi seperti yang selama ini dikenal. Hal ini karena luasnya ruang lingkup dari kegiatan akuntansi akibatnya antara definisi yang satu dengan definisi yang lainnya terdapat perbedaan penekanannya. Walaupun demikian definisi-definisi terebut telah memberikan pengertian definisi akuntansi yang menekankan fungsi akuntansi sebagai sumber informasi.
Di pandang dari segi aspek informasi menurut R.A. Supriyono (1993, hal.18) akuntansi dapat didefinisikan sebagai berikut :
"Akuntansi adalah aktivitas yang menghasilkan jasa yaitu berfungsi menyajikan informasi kuantitatif yang pada dasarnya bersifat keuangan dari suatu satuan usaha atau organisasi tertentu, informasi tersebut akan dapat dipakai oleh pihak eksternal maupun pihak internal untuk pengambilan keputusan dengan memilih beberapa alternatif”.
Definisi di atas menjelaskan tentang fungsi akuntansi sebagai sumber informasi keuangan yang dibutuhkan oleh pihak eksternal untuk pengambilan keputusan, dan informasi keuangan tersebut digunakan oleh pihak internal untuk pengambilan keputusan dalam pemilihan alternatif.
Akuntansi manajemen timbul karena akibat adanya kebutuhan akan informasi akuntansi yang dapat membantu manajemen dalam memimpin suatu perusahaan yang semakin besar dan semakin kompleks. Akuntansi manajemen merupakan suatu sistem informasi yang mana dengan informasi ini manajemen dapat mengambil keputusan-keputusan dalam hal memimpin selia mengendalikan kegiatan-kegiatan perusahaan. Seorang manajer harus dapat menjabarkan teori manajemen dan teori-teori lainnya dalam bentuk angka-angka yang nyata, sehingga manajemen dapat menganalisa dan menginterprestasikan angka-angka tersebut dalam rangka pengambilan keputusan. Dengan demikian pengertian lain dari akuntansi manajemen adalah bagaimana menggunakan data yang tersedia untuk tujuan pengambilan keputusan.
Dalam rangka pengambilan keputusan manajemen harus mempertimbangkan tindakan-tindakan alternatif. Oleh karena itu akuntan manajemen harus menyediakan data-data yang cukup lengkap tentang perhitungan masing-masing altematif, dan yang akan dipilih tentunya altematif yang memberikan keuntungan lebih besar bagi perusahaan. Dalam hal ini akuntan manajemen akan mencatat dan mengwnpulkan data-data yang ada di perusahaan baik data moneter maupun non moneter dan juga data-data di luar perusahaan, sehingga apabila manajer membutuhkan data yang dimaksud dapat dengan segera dipenuhi.
Dalam akuntansi manajemen, informasi atau laporan yang sudah daluwarsa tidak berguna lagi, laporan yang ada pada waktunya meskipun tidak komplit lebih baik dari laporan yang lengkap tetapi telah daluwarsa. Pentingnya laporan yang aktual ini terutama untuk melakukan tindakan koreksi yang harus dilaksanakan sebelurn kesalahan-kesalahan menjadi serius.
a. Definisi Akuntansi Manajemen
Perkembangan yang pesat di bidang akuntansi manajemen pada dasawarsa terakhir, mendorong para pakar dan teoritis akuntansi baik perorangan maupun dalam wadah lembaga akuntansi untuk merumuskan definisi akuntansi manajemen. Definisi akuntansi manajemen dan profesi akuntansi manajemen ini masa yang akan datang.
Karena belum adanya kesepakatan yang umum diterima mengenai definisi manajemen, maka penulis mencoba mengutip definisi akuntansi manajemen dari beberapa teoritikus akuntansi baik perorangan maupun lembaga akuntansi.
Menurut Charles T. Homgren (1993, hal.4) definisi akuntansi manajemen diartikan sebagai berikut :
"Akuntansi manajemen (Management Accounting) adalah proses identifIkasi, pengukuran, akumulasi, analisa, penyiapan, penafsiran, dan komunikasi tentang informasi yang membantu masing-masing eksekutif untuk memenuhi tujuan organisasi".
Definisi akuntansi manajemen di atas menjelaskan bahwa informasi yang disajikan akuntansi manajemen harus relevan, artinya informasi tersebut harus sesuai dengan masalah yang dihadapi. Untuk menghasilkan informasi yang relevan dan jelas harus melalui proses identifIkasi, pengukuran, akumulasi, analisa, penafsiran dan kemudian dilaporkan kepada manajer yang bersangkutan, sehingga manajer tersebut dapat mengambil keputusan dengan tepat.
Definisi akuntansi manajemen yang mempunyai lingkup luas diberikan oleh Management Accounting Practices (MAP) Comite yang dibentuk oleh National Association of Accountants (NAA) seperti yang dikutip RA Supriyono (1993, hal.8) yang berbunyi sebagai berikut :
" Akuntansi manajemen adalah proses identifikasi, pengukuran, pengumpulan, analisis, penyiapan, dan komunikasi informasi finansial yang digunakan oleh manajemen untuk perencanaan, evaluasi, pengendalian dalam suatu organisasi, serta untuk menjamin ketepatan penggunaan sumber-sumber dan pertanggungjawaban atas sumber-sumber tersebut. Akuntansi manajemen juga meliputi penyiapan laporan finansial untuk kelompok-kelompok non manajemen seperti misalnya para pemegang saham, para kreditur, lembaga-lembaga pengaturan, dan penguasa perpajakan".
Definisi akuntansi manajemen di atas merupakan definisi akuntansi manajemen yang seharusnya ada atau apa yang dicita-citakan (nonnatif) dan tidak menjelaskan tentang akuntansi manajemen yang ada sekarang (positif). Akuntansi manajemen menurut komite MAP tidak hanya menyediakan infonnasi untuk pihak inter perusahaan tetapi juga untuk para ekstem. Informasi finansial yang telah diidentifikasikan dan dianalisis oleh akuntan manajemen digunakan oleh manajemen untuk perencanaan, evaluasi, pengendalian dan sebagai pertanggungjawaban atas penggunaan sumber-sumber yang ada dalam perusahaan.
Definisi akuntansi manajemen yang ada sekarang (positif) dikembangkan oleh sebuah lembaga profesi yang sangat berpengaruh di Amerika Serikat yaitu American Accounting Association (AAA).Definisi akuntansi manajemen dituangkan dalam bentuk suatu pernyataan dalam American Statement of Basic Accounting Theory (ASOBAT),
seperti yang dikutip oleh RA Supriono (1987, hal.20) berbunyi sebagai berikut :

"Akuntansi Manajemen adalah penerapan teknik-teknik dan konsep-konsep yang tepat dalam pengolahan data ekonomi historikal dan yang diproyeksikan dari suatu satuan usaha untuk membantu manajemen dalam menyusun rencana untuk tujuan-tujuan ekonomi yang rasional dan dalam membuat keputusan-keputusan rasional dengan suatu pandangan ke arab pencapaian tujuan tersebut".
b. Jenis Informasi Akuntansi Manajemen
Informasi yang digunakan manajemen sebagai dasar pengambilan keputusan adalah informasi akuntansi manajemen dan merupakan informasi yang utama yang dimiliki perusahaan. Informasi akuntansi manajemen terutama digunakan oleh pimpinan perusahaan di dalam menunjang pelaksanaan fungsi-fungsi manajemen khususnya fungi perencanaan dan pengawasan.
Menurut Mas'ud Macfoedz (1990, hal.17) jenis-jenis informasi akuntansi manajemen adalah sebagai berikut :
1. Akuntansi biaya penuh (full cost accounting)
2. Akuntansi biaya diferensial (differential accounting)
3. Akuntansi pertanggungjawaban (responsibility accounting)
Informasi akuntansi manajemen dapat dihubungkan dengan tiga hal objek informasi, altematif yang akan dipilih dan wewenang manajer. informasi akuntansi manajemen dihubungkan dengan objek informasi, seperti produk, departemen, dan aktivitas perusahaan maka akan dihasilkan konsep informasi akuntansi penuh. Jika informasi akuntansi manajeinen dihubungkan dengatl alternatif yang akan dipilih, maka akan dihasilkan konsep infonnasi akuntansi diferensial, yang sangat diperlukan oleh manajemen dalam pengambilan keputusan pemilihan altematif. Jika informasi akuntansi manajemen dihubungkan dengan wewenang yang dimiliki oleh manajer, maka akan dihasilkan konsep informasi akuntansi pertanggungjawaban, yang terutama manfaat untuk mempengaruhi perilaku manusia dalam organisasi.
Berikut ini penulis mencoba menjelaskan secara ringkas mengenai jenis-jenis informasi akuntansi manajemen dan manfaatnya sebagai berikut : 
1. Akuntansi biaya penuh (full cost accounting)
Akuntansi biaya penuh merupakan keseluruban biaya yang dibebankan pada setiap produk, segmen dan devisi baik itu biaya langsung maupun biaya tidak langsung. Pengertian biaya yang ini adalah keseluruhan biaya yang dapat ditelusuri manfaatnya pada produk yang bersangkutan, sedangkan biaya tidak langsung merupakan biaya gabungan untuk memproduksi beberapa macam produk.
Akutansi biaya penuh dapat dibedakan menjadi dua bagian yaitu biaya penuh historis (historical cost) dan biaya penuh masa yang akan datang (future estimate). Biaya penuh historis terutama digunakan untuk menyajikan laporan keuangan perusahaan baik itu neraca maupun perubahan posisi keuangan. Di samping itu biaya penuh juga digunakan untuk menilai prestasi manajer yang memimpin perusahaan, sedangkan biaya penult masa yang akan datang terutama digunakan untuk semua tipe perencanaan baik itu perencanaan jangka panjang maupun perencanaan jangka pendek atau sering juga disebut pembuatan program yaitu keputusan tentang langkah-langkah apa yang harus dilakukan untuk mencapai tujuan perusahaan. Biaya penuh masa yang akan datang juga digunakan untuk menetapkan berapa harga penjualan normal yang dikehendaki perusahaan supaya perusahaan tidak mengalami kerugian. Sebagai contoh, PT. ANDO membeli komponen kipas angin sebesar Rp. 15.000,- dan untuk merakit kipas angin tersebut diperlukan biaya-biaya sebagai berikut : Upah tenaga kerja Rp. 2.000,- biaya material (suku cadang) sebesar Rp. 3.000,- serta biaya operasi sebesar Rp. 5.000,- (termasuk biaya tetap), maka biaya penuh dari kipas angin tersebut adalah Rp. 25.000,-.
2. Akuntansi biaya diferensial (differential accounting)
Akuntansi biaya diferensial hanya digunakan untuk memilih salah satu alternatif dari alternatif yang ada untuk dijadikan menjadi keputusan perusahaan pada masa yang akan datang. Jadi informasi yang digunakan dalam akuntansi diferensial adalah informasi masa mendatang (future estimate), dan informasi tersebut merupakan informasi mengenai perbedaan diantara alternatif yang dihadapi para pembuat keputusan. Jadi tidak ada informasi akuntansi diferensial yang bersifat 
3. Akuntansi pertanggungjawaban (responsibility accounting)
Informasi akuntansi pertanggungjawaban merupakan cara yang ditempuh oleh top manajemen untuk membagi organisasi menjadi segmen-segmen tertentu, dimana masing-masing segmen mempunyai otonomi untuk mengatur pusat pertanggungjawaban, dengan cara demikian diharapkan pencapaian tujuan organisasi secara keseluruhan akan cepat tercapai. Pada umumnya pembentukan pusat pertanggungjawaban erat kaitannya dengan adanya tujuan/sasaran tertentu yang ingin dicapai organisasi.
2. Pedoman Penyajian Laporan Akuntansi Manajemen
Untuk menyajikan laporan yang efektif untuk manajemen intern. Akuntan manajemen hendaknya menggunakan pedoman/prinsip yang umum dalam membuat laporannya. Adapun pedoman pelaporan akuntansi manajemen menurut James D. Wilkinson dan John B. Campbell (1993 hal.550) tersebut adalah sebagai berikut:
1. Harus Diterapkan Konsep "Pertanggungjawaban".
2. Sedapat Mungkin Harus Diterapkan Prinsip "Pengecualian".
3. Secara Umum, Angka-angka Harus Dapat Diperbandingkan.
4. Sejauh yang Dapat Dilaksanakan Data harus Semakin Ringkas untuk Jenjang Pimpinan yang Semakin Tinggi.
5. Laporan-laporan pada Umumnya harus Mencakup Komentar- komentar Interpretatif atau yang Jelas dengan Sendirinya.

Untuk lebih jelasnya berikut ini akan diuraikan pedoman pelaporan akuntansi manajemen seperti yang disebut di atas melalui penjelasan yang sangat singkat, yaitu sebagai berikut :
1. Harus Diterapkan Konsep pertanggungjawaban
    Laporan akuntansi manajemen sedapat mungkin harus mengungkapkan konsep pertanggungjawaban dari masing-masing bagian organisasi, sehingga prestasi dari masing-masing bagian (departemen) tersebut dapat diukur. Artinya setiap bagian organisasi harus menyusun laporan internnya.

2. Sedapat Mungkin Hams Diterapkaan Prinsip pengecualian
    Laporan akuntansi manajemen sedapat mungkin harus diterapkan prinsip pengecualian yaitu pelaporan harus dibedakan antara hal-hal yang berjalan dengan semestinya dengan hal-hat yang perlu mendapat perhatian, artinya laporan harus lebih menonjol operasi-operasi yang menyimpang dari keadaan yang biasa. Misalnya hanya pengeluaran biaya yang melebihi anggaran di atas 5% saja yang dilaporkan.
3. Secara Umum, Angka-angka Harus Dapat Diperbandingan
    Laporan harns dapat diperbandingkan artinya pelaksanaan yang sebenarnya dibandingkan dengan anggaran standar, atau pelaksanaan yang lalu, sehingga tingkat kemajuan organisasi dapat di ukur .
4. Data harus ringkas
    Sejauh yang dapat dilaksanakan, data harus semakin ringkas untuk jenjang pimpinan yang semakin tinggi. Pimpinan perusahaan biasanya mempunyai waktu yang terbatas untuk membaca laporan akuntan manajemen, maka akuntan manajemen dalam membuat laporan sedapat mungkin harus ringkas, sehingga pimpinan dapat memahaminya dalam waktu singkat.
5. Laporan harus memuat komentar-komentar
    Karena laporan akuntansi manajemen menggunakan bahasa teknis akuntansi, maka akuntan manajemen sedapat mungkin harus memuat komentar-komentar singkat, misalnya menjelaskan tentang sebab terjadinya masalah, serta menunjukkan tindakan yang harus diambil untuk memperbaiki kondisi yang menyimpang.

Prinsip pelaporan seperti yang telah dijelaskan di atas merupakan dasar dari suatu sistem pelaporan yang baik. Selain itu dari kelima prinsip tersebut, ada faktor-faktor yang dapat membantu untuk menghasilkan laporan intern yang baik menurut James D. Wilson dan John B. Campbell (1993, hal.552), yaitu:
1. Laporan Harus Tepat waktu.
2. Laporan Harus Sederhana dan Jelas.
3. Laporan Harus Dinyatakan dalam Bahasa dan Istilah yang Dikenal oleh Pimpinan yang akan Memakainya.
4. Informasi Harus Disajikan dalam Urutan yang Logis.
5. Laporan Harus Akurat.
6. Bentuk Penyajian Harus Disesuaikan dengan Pimpinan yang akan Menggunakanya.
7. Selalu Distandardisasikan, Apabila Mungkin.
8. Rancangan Laporan Harus Mencerminkan Sudut Pandangan Pimpinan.
9. Laporan Harus Berguna.
10. Biaya Penyiapan Laporan Harus Dipertimbangkan.
11. Perhatian yang Diberikan untuk Penyiapan Laporan Harus Sebanding dengan Manfaatnya.

3. Laporan Intern Manajemen
Setiap perusahaan senantiasa berusaha untuk menciptakan sistem pelaporan yang baik dan tepat sesuai dengan sifat dan ukuran besarnya perusahaan, karena sistem pelaporan yang ada dalam suatu perusahaan belum tentu cocok dengan perusahaan lain. Laporan intern manajemen merupakan laporan jalannya operasi perusahaan, yaitu dengan membandingkan antara data sebenarnya dengan anggaran, sehingga kalau terjadi penyimpangan yang merugikan perusahaan dapat dengan segera mengambil tindakan yang korektif.
Berikut ini disajikan suatu iktisar dari laporan-laporan intern yang digunakan dalam perusahaan, yaitu sebagai berikut :
a. Laporan harian
Laporan harian merupakan ikhtisar pelaksanaan operasi perusahaan sehari-hari, antara lain :
1) Laporan mengenai order yang diterima;
2) Laporan mengenai faktur penjualan yang dibuka;
3) Laporan mengenai mesin yang menanggur;
4) Laporan operasi;
5) Laporan jumlah pegawai harian;
6) Laporan biaya overhead.
b. Laporan mingguan
1) Laporan mengenai order penjualan yang belum dipenuhi;
2) Laporan mengenai pemborosan bahan;
3) Laporan mengenai biaya overhead untuk setiap departemen.
c. Laporan bulanan
Laporan bulanan merupakan laporan ikhtisar pelaksanaan operasi perusahaan dalam jangka waktu satu bulan. Jadi setiap bulan diterbitkan satu laporan yang menginformasikan hasil yang telah dicapai perusahaan pada bulan tersebut. Laporan bulanan ini terdiri dari :

1) Laporan analisa laba kotor (gross profit analyst);
2) Laporan biaya produksi;
3) Laporan laea rugi;
4) Laporan penyimpangan biaya bahan;
5) Laporan penjualan.

4. Konsep Biaya Untuk Pengambilan Keputusan
Para manajer selalu dihadapi pada masalah pengambilan keputusan diantara dua altematif atau lebih. Data-data yang tersedia dalam suatu perusahaan cukup banyak, dan tidaklah mungkin semua data biaya ini relevan dengan berbagai altematif dalam suatu pengambilan keputusan. Oleh karena itu tidak semua biaya harus dilaporkan kepada manajemen untuk bertujuan pengambilan keputusan.
Sehubungan dengan konsep biaya untuk tujuan pengambilan keputusan seorang manajer harus menggunakan konsep biaya yang berbeda terhadap pengambilan keputusan yang berbeda. Oleh karena itu konsep sangat penting untuk tujuan pengambilan keputusan. Biaya relevan telah didefinisikan oleh Mulyadi (1989, hal.16) yaitu sebagai berikut:
"Biaya relevan adalah biaya masa yang akan datang yang diperkirakan akan berbeda atau terpengaruh oleh suatu pengambilan keputusan pemilihan diantara berbagai macam altematif'.
Definisi tersebut menjelaskan bahwa orientasi dari akuntansi manajemen adalah data yang akan datang. Data historis hanya digunakan untuk merumuskan ramalan kejadian yang mungkin terjadinya pada masa yang datang. Jadi konsep biaya yang digunakan dalam proses pengambilan keputusan adalah biaya-biaya relevan. Seorang akuntan manajemen harus dapat membedakan mana biaya relevan dan mana biaya yang tidak relevan, sehingga keputusan yang diambil tidak merugikan perusahaan.
Dalam proses pengambilan keputusan peranan akuntan manajemen adalah sebagai pengumpul dan pengolahan data-data yang relevan termasuk biaya-biaya relevan yang akan digunakan pimpinan perusahaan sebagai dasar pengambilan keputusan. Apabila biaya yang diharapkan terjadi pada masa yang akan datang berbeda pada setiap alternatif yang akan dipilh maka biaya tersebut adalah biaya relevan, tetapi suatu biaya menjadi tidak relevan apabila biaya itu sama untuk semua alternatif yang sedang dianalisa.


5. Penerapan Akuntansi Manajemen Dalam Proses Pengambilan Keputusan Jangka Pendek
Nilai dari sebuah infomlasi dalam proses pengambilan keputusan adalah sangat berharga, karena hanya dengan informasi yang baik dan benar seorang manajer dapat mengambil keputusan yang dapat memberikan keuntungan bagi perusahaan pada masa yang akan datang. Pada umumnya pengambilan keputusan akan lebih baik jika didasarkan atas analisa dan penilaian yang cermat dari pada keputusan yang hanya didasarkan atas instuisi.
Informasi kuantitatif merupakan informasi yang berkaitan dengan fakta yang dapat dikuantitatifkan satuannya, misalnya mengenai berat, panjang, isi, luas, dan lain-lian. Sedangkan informasi kuantitatif merupakan informasi yang tidak dapat diukur dalam bentuk satuan, misalnya berita- berita di majalah, surat kabar, percakapan (dialog), dan lain-lain.
Informasi akuntansi biasanya dinyatakan dengan sambil uang, misalnya persediaan bahan baku Rp.50.000,-. Informasi bukan akuntansi dapat berupa umur, pengalaman kerja, jumlah karyawan, penggantian direktur, dan lain-lain. Informasi
operasi merupakan sumber informasi akuntansi yakni, sebagai penyedia data-data yang diperlukan dalam penyusutan laporan keuangan dan laporan akuntansi manajemen. Akuntansi keuangan menghasilkan informasi untuk pihak ekstem dalam bentuk laporan keuangan dan akuntansi manajemen memberikan informasi untuk manajemen.
Seperti yang telah penulis uraikan sebelumnya bahwa akuntansi manajemen terdiri dari akuntansi biaya penuh, akuntansi differensial, dan akuntansi pertanggungjawaban. Dalam konteks ini penulis hanya membahas mengenai akuntansi differensial tentang pengambilan keputusan pemilihan beberapa altematif, khususnya keputusan jangka pendek. Biasanya proses pengambilan keputusan jangka pendek tidak memerlukan waktu yang lama karena informasi yang tersedia cukup lengkap (full infonnation). Dalam hal ini seorang akuntan manajemen harus mempunyai keahlian dari wawasan yang luas dalam bidang akuntansi manajemen, sehingga informasi yang tersedia di perusahaan dapat dianalisa dengan tepat dan relevan dengan masalah yang dihadapi, dengan tujuan keputusan yang diambil manajer tidak merugikan perusahaan.

Definisi akuntansi manajemen menurut Chartered Institute of Management Accountant (1994:30)
yaitu:
Penyatuan bagian manajemen yang mencakup, penyajian dan penafsiran informasi yang digunakan untuk perumusan strategi, aktivitas perencanaan dan pengendalian, pembuatan keputusan, optimalisasi penggunaan sumber daya, pengungkapan kepada pemilik dan pihak luar, pengungkapan kepada pekerja, pengamanan asset.
Bagian integral dari manajemen yang berkaitan dengan proses identifikasi penyajian dan interpretasi/penafsiran atas informasi yang berguna untuk:
* Merumuskan strategi.
* Proses perencanaan dan pengendalian.
* Pengambilan keputusan.
* Optimalisasi keputusan.
* Pengungkapan pemegang saham dan pihak luar.
* Pengungkapan entitas organisasi bagi karyawan.
* Perlindungan atas asset organisasi.
Sejarah Perkembangan Akuntansi Manajemen Sektor Publik
Akuntansi sektor publik pada dasarnya dipengaruhi perkembangan pemikiran manajemen. Perkembangan pemikiran ini tidak terlepas dari knowledge management. Knowledge management ini sendiri mempengaruhi peran daripada akuntansi manajemen. Pada dasarnya, akuntansi manajemen ini lebih didasari oleh praktik:
* Factory Accounting.
* Budgeting.
* Cost Accounting.
Proses Akuntansi Manajemen
Proses akuntansi manajemen dapat dikembangkan dengan berbagai metode, antara lain:
* Flatening struktur manajemen merupakan proses penyederhanaan struktur.
* Menggunakan cross fungsional team merupakan proses saling isi menurut keahlian dan kekuatan antara tim yang terlibat.
* Menyampaikan informasi secara cepat dan tepat merupakan teknik penyaringan informasi yang relevan.
* Pendelegasian kuasa kepada tenaga kerja merupakan teknik pengembangan kekuatan tim melalui pemberian kepercayaan.

Peran dan Tujuan Akuntansi Manajemen Sektor Publik
Peran utama akuntansi manajemen dalam organisasi sektor pulik adalah memberikan informasi akuntansi yang relevan dan handal kepada manajer untuk melaksanakan fungsi perencanaan dan pengendalian organisasi. Tuntutan mengenai perlunya pengendalian atas berbagai kegiatan pemerintah, khususnya yang berimplikasi uang, dari waktu ke waktu semakin meningkat. Hal ini terjadi akibat praktik KKN di waktu yang lalu tidak saja telah mengakibatkan berkurangnya percepatan pembangunan, melainkan juga telah menimbulkan kesenjangan baik antara wilayah, sektor dan golongan serta merugikan khususnya bagi lapisan masyarakat bawah. Peran fundamental akuntansi manajemen di organisasi sektor publik adalah membantu manajer/pimpinan dengan informasi akuntansi yang dibutuhkan agar fungsi perencanaan dan pengendalian dapat dilakukan.
Secara rinci, tujuan umum tersebut dapat diturunkan menjadi:
* Membantu manajemen memformulasi kebijakan organisasi.
* Membantu manajemen dalam proses perencanaan organisasi.
* Membantu manajemen dalam mengendalikan operasi/kegiatan organisasi.



Nama    : Angga Priyambada
Npm      : 28211642
Kelas     : 4EB08


Senin, 10 November 2014

Perilaku Etika Profesi Akuntansi

Akuntansi sebagai Profesi dan Peran Akuntan

        Akuntan merupakan sebuah profesi yang bisa disamakan dengan bidang pekerjaan lain, misalnya hukum atau teknik. Akuntan adalah orang yang memiliki keahlian dalam bidang akuntansi. Di Indonesia, akuntan tergabung dalam satu wadah bernama Ikatan Akuntan Indonesia (IAI). Profesi akuntan dapat dibedakan sebagai berikut:
   a. Akuntan Intern
Yaitu orang yang bekerja pada suatu perusahaan dan bertanggung jawab terhadap laporan keuangan. Akuntan intern bertugas menyusun sistem akuntansi, menyusun laporan keuangan, menyusun anggaran, menangani masalah perpajakan, serta memeriksa laporan keuangan.
   b. Akuntan Publik
Yaitu orang yang bekerja secara independen dengan memberikan jasa akuntansi bagi perusahaan atau organisasi nonbisnis. Jasa yang ditawarkan berupa pemeriksaan laporan keuangan sehingga sesuai dengan standar akuntansi keuangan. Jasa lainnya berupa konsultasi perpajakan dan penyusunan laporan keuangan.
 
   c.  Akuntan Pemerintah
 Merupakan orang yang bekerja pada lembaga pemerintahan. Akuntan ini bertugas memeriksa keuangan dan mengadakan perencanaan sistem akuntansi. Misalnya Badan Pengawas Keuangan (BPK), dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
   d. Akuntan Pendidik
Merupakan orang yang bertugas mengembangkan dan mengajarkan akuntansi. Misalnya dosen dan guru mata pelajaran akuntansi.




Etika profesi akuntan

Etika merupakan persoalan penting dalam profesi akuntan. Etika tidak bisa dilepaskan dari peran akuntan dalam memberikan informasi bagi pengambilan keputusan. Pada prinsip etika profesi dalam kode etik Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) menyatakan tentang pengakuan profesi akan tanggung jawabnya kepada publik, pemakai jasa akuntan, dan rekan. Prinsip etika profesi akuntan dapat dijelaskan sebagai berikut:
 
  • Memiliki pertimbangan moral dan profesional dalam tugasnya sebagai bentuk tanggung jawab profesi. 
  • Memberikan pelayanan dan menghormati kepercayaan publik. 
  • Memiliki integritas tinggi dalam memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik. 
  • Menjunjung sikap obyektif dan bebas dari kepentingan pihak tertentu. 
  • Melaksanakan tugas dengan kehati-hatian sesuai kompetensi dalam memberikan jasa kepada klien. 
  • Menjaga kerahasiaan informasi dan tidak mengungkapkan informasi tanpa persetujuan. 
  • Menjaga reputasi dan menjauhi tindakan yang mendiskreditkan profesinya.


Ekspektasi Publik

Masyarakat umumnya mempersepsikan akuntan sebagai orang yang profesional dibidang akuntansi. Ini berarti bahwa mereka mempunyai sesuatu kepandaian yang lebih dibidang ini dibandingkan dengan orang awam.

Selain itu masyarakat pun berharap bahwa para akuntan mematuhi standar dan tata nilai yang berlaku dilingkungan profesi akuntan, sehingga masyarakat dapat mengandalkan kepercayaannya terhadap pekerjaan yang diberikan. Dengan demikian unsur kepercayaan memegang peranan yang sangat penting dalam hubungan antara akuntan dan pihak-pihak yang berkepentingan.

Nilai-nilai Etika VS Teknik Akuntansi/Auditing

Sebagain besar akuntan dan kebanyakan bukan akuntan memegang pendapat bahwa penguasaan akuntansi dan atau teknik audit merupakan sejata utama proses akuntansi. Tetapi beberapa skandal keuangan disebabkan oleh kesalahan dalam penilaian tentang kegunaan teknik atau yang layak atau penyimpangan yang terkait dengan hal itu. Beberapa kesalahan dalam penilaian berasal dari salah mengartikan permasalahan dikarenakan kerumitannya, sementara yang lain dikarenakan oleh kurangnnya perhatian terhadap nilai etik kejujuran, integritas, objektivitas, perhatian, rahasia dan komitmen terhadap mendahulukan kepentingan orang lain dari pada kepentingan diri sendiri.
  •  Integritas: setiap tindakan dan kata-kata pelaku profesi menunjukan sikap transparansi, kejujuran dan konsisten. 
  • Kerjasama: mempunyai kemampuan untuk bekerja sendiri maupun dalam tim.
  • Inovasi: pelaku profesi mampu memberi nilai tambah pada pelanggan dan proses kerja dengan metode baru.
  • Simplisitas: pelaku profesi mampu memberikan solusi pada setiap masalah yang timbul, dan masalah yang kompleks menjadi lebih sederhana.


Teknik akuntansi (akuntansi technique) adalah aturan aturan khusus yang diturunkan dari prinsip prinsip akuntan yang menerangkan transaksi transaksi dan kejadian kejadian tertentu yang dihadapi oleh entitas akuntansi tersebut.


Perilaku Etika dalam Pemberian Jasa Akuntan publik

Setiap profesi yang menyediakan jasanya kepada masyarakat memerlukan kepercayaan dari masyarakat yang dilayaninya. Kepercayaan masyarakat terhadap mutu jasa akuntan publik akan menjadi lebih tinggi, jika profesi tersebut menerapkan standar mutu tinggi terhadap pelaksanaan pekerjaan profesional yang dilakukan oleh anggota profesinya. Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik merupakan etika profesional bagi akuntan yang berpraktik sebagai akuntan publik Indonesia. Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik bersumber dari Prinsip Etika yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Dalam konggresnya tahun 1973, Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) untuk pertama kalinya menetapkan kode etik bagi profesi akuntan.
Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia terdiri dari tiga bagian:
1.      Prinsip Etika.
2.      Aturan Etika.
3.      Interpretasi Aturan Etika.

Prinsip Etika memberikan kerangka dasar bagi Aturan Etika, yang mengatur pelaksanaan pemberian jasa profesional oleh anggota. Prinsip Etika disahkan oleh Kongres dan berlaku bagi seluruh anggota, sedangkan Aturan Etika disahkan oleh Rapat Anggota Himpunan dan hanya mengikat anggota Himpunan yang bersangkutan.
sumber : http://albantantie.blogspot.com/2013/10/perilaku-etika-dalam-profesi-akuntansi.html